BATAM, KLIKKEPRI.com – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap penyalahgunaan BBM Pertalite subsidi di Batam. Kasus terbongkar setelah Tim Tipidter mengintai SPBU Tanjung Riau pada Kamis, 30 April 2026 pukul 06.57 WIB.
Tersangka AA, 48 tahun, tertangkap basah mengisi 26 jerigen Pertalite ke pick up Suzuki Carry BP 8954 EO. AA menutup bak dengan terpal lalu mengantar 20 jerigen ke rumah di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma dan 6 jerigen ke bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma untuk tersangka AS, 36 tahun.
AA mendapat kuota 25 ton/bulan lewat surat rekomendasi calo seharga Rp4 juta. BBM dijual kembali ke AS dan pihak lain untung Rp1.000/liter. AS menjual lagi via pertamini Rp12.000/liter. Praktik ini sudah berjalan 1 tahun.
Barang bukti: pick up, 26 jerigen berisi 815 liter Pertalite, dan surat rekomendasi Dishub Batam. Keduanya dijerat UU Cipta Kerja jo UU Migas, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Rabu 6 Mei 2026, menegaskan pengawasan BBM subsidi akan diperketat. Warga diminta lapor ke 110 jika temukan penyimpangan.***










Discussion about this post