TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan meminta Komisi Informasi Kepri memperkuat sosialisasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permintaan itu disampaikan saat menerima LAKIP KI Kepri 2025 di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Selasa 5/5/2026.
LAKIP diserahkan Ketua KI Kepri Arison bersama Sekretaris AK Prambudi.
Turut hadir Waka I Dewi Kumalasasi, Waka II Tengku Afrizal Dachlan, Waka III Bachtiar, Ketua Komisi IV Capt Luther Jansen, dan Sekwan Ika Hasilah.
Iman menilai banyak pimpinan badan publik belum paham pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
“Saya sebagai Ketua DPW Gerindra Kepri baru tahu parpol juga wajib ikut Monev KI. Selama ini kami hanya lapor ke Kesbang,” ujarnya.
Badan publik menurut UU 14/2008 adalah lembaga yang menggunakan APBN, APBD, dana publik, atau bantuan luar negeri.
Iman menyatakan DPRD mendukung sosialisasi KI karena keterbukaan informasi penting untuk pertanggungjawaban ke negara dan masyarakat.
Ia akan menggelar sosialisasi bagi pengurus parpol hingga anak cabang.
Waka II Tengku Afrizal menambahkan, keterbukaan informasi penting untuk menangkal hoaks.
“Permintaan informasi harus dilayani baik agar tidak jadi isu di media sosial,” kata politisi NasDem itu.
Ketua KI Kepri Arison mengakui rendahnya partisipasi Monev karena kurang sosialisasi.
Padahal di tingkat nasional, Kepri masuk 5 besar pada 2025 dan peringkat 3 pada 2023.
“Seharusnya linear. Jika informatif di nasional, seluruh PD juga informatif di daerah,” kata Arison.
KI Kepri sudah mengusulkan anggaran sosialisasi di RAPBD, namun terkendala efisiensi. Anggaran yang ada hanya cukup untuk sidang sengketa informasi.
“Dengan dukungan DPRD, kami harap sosialisasi bisa jalan. Gubernur Ansar Ahmad sudah arahkan seluruh PD harus informatif tahun ini,” tegasnya.
KI Kepri terbuka untuk konsultasi dan sosialisasi ke seluruh badan publik, termasuk DPRD dan parpol.***










Discussion about this post