BATAM, KLIKKEPRI.com – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus jambret di Pintu 5 Batamindo, Sei Beduk pada Kamis, 30 April 2026 pukul 20.20 WIB.
Korban PSR, 23 tahun, bersama rekannya NAP, 22 tahun, dijambret dua pria berboncengan Honda Scoopy putih saat melintas. Pelaku merampas Infinix Hot 11 Play dan iPhone 13 dari saku hoodie korban, lalu kabur ke arah Simpang Panbil. Total kerugian Rp9,1 juta.
Tim Jatanras Satreskrim dan Opsnal Polsek Sei Beduk menangkap tersangka RTS, 20 tahun, dan SSL, 19 tahun, di Punggur pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 17.50 WIB. Barang bukti 2 HP korban dan motor pelaku diamankan.
RTS berperan sebagai joki, SSL sebagai eksekutor. Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf G UU No. 1/2023 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian pada Rabu 6 Mei 2026. mengimbau warga waspada saat berkendara dan segera lapor ke Call Center 110 jika melihat tindak kriminal. ***










Discussion about this post