BATAM, KLIKKEPRI.com – Polda Kepulauan Riau menindak praktik perjudian online di Kota Batam yang mengoperasikan ratusan ribu akun secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi bot.
Penindakan dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri pada Sabtu, 4 April 2026.
Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dan Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.
Setelah penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia dan penyelenggara judi online.
Dari lokasi, polisi menyita 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi online secara otomatis maupun manual. T.N. memanfaatkan aplikasi emulator LD Player, macro recorder, dan sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung.
Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari game Joker King dan Bearfish Casino.
Hasil pemeriksaan menunjukkan T.N. mengelola ±31.022 akun Joker King dan ±181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang dikumpulkan di akun penampung dijual ke pemain lain melalui WhatsApp dengan harga Rp14.000 – Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King, dan Rp4.000 – Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.
Aktivitas itu berjalan sejak 2023 hingga 2026 dan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Polisi menyebut praktik ini melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat serta meningkatkan ketergantungan pada judi online.
Pengembangan kasus berlanjut. Pada Rabu, 8 April 2026, tim mengamankan pemain berinisial R.S. di Bengkong, Batam. R.S. menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan dan membeli chip dari penyedia via dompet digital.
Sejak 2025 hingga 2026, ia tercatat membeli chip senilai Rp4.125.000 dan mendapat keuntungan Rp1.656.000 dari penjualan kembali.
Barang bukti yang diamankan meliputi 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, 5 unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun judi, dan riwayat transaksi digital.
Kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 UU No. 1/2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang perubahan UU ITE.
Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Saat ini keduanya ditahan di Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps untuk layanan dan pengaduan cepat terpadu.***









Discussion about this post