Perkembangan Terbaru Kasus Pengeroyokan Imam Masjid As Salam Palopo
Kasus pengeroyokan terhadap Imam Masjid As Salam Palopo, Ahmad (62), kini memasuki babak baru yang menarik perhatian masyarakat. Awalnya, Ahmad melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya, namun kini ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Peristiwa ini bermula dari teguran yang diberikan Ahmad kepada sejumlah anak-anak yang bermain di area masjid. Teguran tersebut akhirnya memicu konflik yang berujung pada saling laporan antara Ahmad dan keluarga anak yang ditegurnya. Kejadian ini sempat viral di media sosial karena Ahmad mengalami luka di bagian wajah hingga kesulitan berjalan.
Penetapan Status Tersangka terhadap Ahmad
Menurut Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Proses penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 19 Mei 2026.
Ahmad disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 446 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Dua Tersangka Pengeroyokan Ditahan
Di sisi lain, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ahmad. Kedua tersangka tersebut adalah perempuan berinisial S, yang diduga merupakan ibu dari anak yang ditegur Ahmad, serta seorang pria berinisial W (24). Mereka kini ditahan di Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 262 Ayat 2 KUHP terkait kondisi yang memberatkan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polisi mengamankan W setelah sejumlah saksi mengenali wajahnya melalui foto yang diperlihatkan penyidik. Setelah pendekatan kepada keluarga, W akhirnya diserahkan ke Polsek Wara.
Kronologi Versi Ahmad
Ahmad membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia mengaku hanya menegur anak-anak yang dinilai sering mengganggu aktivitas di dalam masjid. Menurutnya, kejadian berawal saat ia pulang dari salat Asar dan mendapati anak-anak yang bermain di area masjid.
Ahmad mengatakan bahwa dirinya kemudian dipukul dari arah belakang hingga terjatuh. Ia juga mengklaim dikeroyok oleh empat orang dan dipukul menggunakan patahan batu bata di sekitar masjid. Akibatnya, ia mengalami pendarahan di bagian wajah hingga pingsan di kantor polisi.
Meski demikian, Ahmad mengakui sempat menjitak kepala anak tersebut sebagai bentuk teguran. Ia menjelaskan bahwa anak-anak tersebut sering teriak-teriak di mimbar menggunakan mikrofon, salto-salto, bahkan bermain sepeda di dalam masjid. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan karena anak-anak tersebut dinilai mengganggu persiapan salat di masjid.
Setelah kejadian tersebut, Ahmad menjalani perawatan intensif selama tiga hari dan mengaku mengalami gangguan penglihatan. Ia berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus pengeroyokan yang dialaminya.








Discussion about this post