klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Aktual

Ahmad, Imam Masjid Dikeroyok Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
26 Mei 2026 - 13:46
Reading Time: 2 mins read
0

Perkembangan Terbaru Kasus Pengeroyokan Imam Masjid As Salam Palopo

Kasus pengeroyokan terhadap Imam Masjid As Salam Palopo, Ahmad (62), kini memasuki babak baru yang menarik perhatian masyarakat. Awalnya, Ahmad melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya, namun kini ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

Peristiwa ini bermula dari teguran yang diberikan Ahmad kepada sejumlah anak-anak yang bermain di area masjid. Teguran tersebut akhirnya memicu konflik yang berujung pada saling laporan antara Ahmad dan keluarga anak yang ditegurnya. Kejadian ini sempat viral di media sosial karena Ahmad mengalami luka di bagian wajah hingga kesulitan berjalan.

Penetapan Status Tersangka terhadap Ahmad

Menurut Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Proses penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 19 Mei 2026.

Ahmad disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 446 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Dua Tersangka Pengeroyokan Ditahan

Di sisi lain, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ahmad. Kedua tersangka tersebut adalah perempuan berinisial S, yang diduga merupakan ibu dari anak yang ditegur Ahmad, serta seorang pria berinisial W (24). Mereka kini ditahan di Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 262 Ayat 2 KUHP terkait kondisi yang memberatkan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi mengamankan W setelah sejumlah saksi mengenali wajahnya melalui foto yang diperlihatkan penyidik. Setelah pendekatan kepada keluarga, W akhirnya diserahkan ke Polsek Wara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kronologi Versi Ahmad

Ahmad membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia mengaku hanya menegur anak-anak yang dinilai sering mengganggu aktivitas di dalam masjid. Menurutnya, kejadian berawal saat ia pulang dari salat Asar dan mendapati anak-anak yang bermain di area masjid.

Ahmad mengatakan bahwa dirinya kemudian dipukul dari arah belakang hingga terjatuh. Ia juga mengklaim dikeroyok oleh empat orang dan dipukul menggunakan patahan batu bata di sekitar masjid. Akibatnya, ia mengalami pendarahan di bagian wajah hingga pingsan di kantor polisi.

Meski demikian, Ahmad mengakui sempat menjitak kepala anak tersebut sebagai bentuk teguran. Ia menjelaskan bahwa anak-anak tersebut sering teriak-teriak di mimbar menggunakan mikrofon, salto-salto, bahkan bermain sepeda di dalam masjid. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan karena anak-anak tersebut dinilai mengganggu persiapan salat di masjid.

Setelah kejadian tersebut, Ahmad menjalani perawatan intensif selama tiga hari dan mengaku mengalami gangguan penglihatan. Ia berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus pengeroyokan yang dialaminya.


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Peringatan Hujan: Gorontalo Waspada, Riau Siaga 1 Juli 2026
Aktual

Peringatan Hujan: Gorontalo Waspada, Riau Siaga 1 Juli 2026

31 Juli 2026 - 04:44
Calon Manajer Kopdes Dilarikan ke IGD, Pusing Berputar, Kembali Ikut Latsarmil Usai dari RS
Aktual

Calon Manajer Kopdes Dilarikan ke IGD, Pusing Berputar, Kembali Ikut Latsarmil Usai dari RS

23 Juli 2026 - 13:43
Ujian Tetap Berjalan: Disdik DKI Siapkan Skema Susulan untuk Korban Kebakaran Kemayoran
Aktual

Ujian Tetap Berjalan: Disdik DKI Siapkan Skema Susulan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

30 Juni 2026 - 01:16
Kendari Rabu Juni 2026: Hujan Ringan Diprediksi
Aktual

Kendari Rabu Juni 2026: Hujan Ringan Diprediksi

28 Juni 2026 - 11:36
Cuaca Nabire Juni 2026: Hujan Ringan Diprediksi BMKG
Aktual

Cuaca Nabire Juni 2026: Hujan Ringan Diprediksi BMKG

26 Juni 2026 - 19:21
BMKG Peringatkan Fenomena Cuaca Riau Juni 2026
Aktual

BMKG Peringatkan Fenomena Cuaca Riau Juni 2026

26 Juni 2026 - 10:16
Next Post
Kronologi penembakan dekat Gedung Putih

Kronologi penembakan dekat Gedung Putih

George Russell Juara Sprint Race GP Kanada 2026

George Russell Juara Sprint Race GP Kanada 2026

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com