Penangkapan Jaringan Obat Keras Ilegal di Tegal Timur
Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat gabungan di wilayah Tegal Timur berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal yang berkedok warung sembako. Operasi ini berlangsung pada Jumat (24/4/2026) malam dan menemukan ratusan butir obat golongan G yang disita, bersama sejumlah pelaku termasuk pemilik, kurir, dan calon pembeli.
Lokasi Penggerebekan
Operasi dimulai pukul 20.25 hingga 21.45 WIB di sebuah warung yang terletak di Jalan Raya Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur. Warung tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan sekitar. Lokasi ini menjadi sasaran utama setelah adanya laporan masyarakat tentang dugaan penjualan obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Pelibatan Aparat
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Danramil 02/Tegal Timur, Kapten Arm Tarsono, dengan melibatkan personel Koramil, Unit Intel Kodim 0712/Tegal, serta aparat Trantib Kecamatan. Menurut Kapten Arm Tarsono, penggerebekan dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat ilegal yang dinilai berdampak negatif bagi lingkungan.
Temuan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bahwa warung yang tampak seperti toko sembako biasa ternyata menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin. Pemilik warung diketahui berinisial S.N, seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga setempat. Selain pemilik, dua orang lainnya yang diduga terlibat sebagai penjual dan kurir, yaitu Z.F. dan M.A., juga diamankan. Tiga calon pembeli yang berada di lokasi saat penggerebekan turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 125 butir Tramadol
* 180 butir Heximer
* 7 butir Doubel Y
* 21 butir Trihexyphenidyl
* Uang tunai sebesar Rp 695.000
* Satu unit telepon genggam
* Sebuah tas selempang
Modus Operasi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku menggunakan modus kamuflase warung sembako untuk mengelabui masyarakat. Transaksi dilakukan menggunakan kode tertentu seperti TM, Y, Trehex, dan Hexim guna menghindari kecurigaan. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan sejak Februari 2026, menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir.
Proses Hukum
Sekitar pukul 21.50 WIB, para pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tegal Timur untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Polres Tegal Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Analisis dan Langkah Ke depan
Berdasarkan analisa aparat, praktik ini merupakan bagian dari peredaran ilegal obat golongan G yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penggunaan sandi dan pola distribusi yang rapi mengindikasikan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Aparat juga mengungkapkan bahwa kegiatan sweeping ini mendapat dukungan dari warga sekitar. Ke depan, pengawasan akan diperketat melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Kesehatan dan BPOM, guna menekan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat juga akan terus digencarkan. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memutus rantai peredaran obat ilegal di wilayah Kota Tegal.









Discussion about this post