JAKARTA – Terdapat fakta sejarah yang sering terlewat oleh masyarakat luas. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama ini menjadi perhatian utama dalam kasus korupsi, sejatinya lahir dari perang global melawan narkoba.
Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (PATRON), Muannas Alaidid, menyoroti bahwa Indonesia cenderung salah dalam memahami konsep TPPU. Ia menjelaskan bahwa kesalahan ini sederhana: TPPU justru jarang dikaitkan dengan kejahatan narkotika.
Mengapa fakta ini penting? Dan apa yang akan berubah di masa depan?
Muannas menyatakan bahwa banyak orang awam mengira TPPU identik dengan korupsi. Namun, secara historis, pemikiran Anti Money Laundering (AML) atau TPPU internasional justru muncul dari kejahatan narkotika.
Konsep AML, menurut Muannas, pertama kali muncul melalui UN Convention Against Illicit Drug Trafficking in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988. “Yang lebih dikenal sebagai Konvensi Wina 1988,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Konvensi ini merupakan yang pertama kali mewajibkan negara-negara di dunia untuk mengkriminalisasi pencucian uang yang berasal dari perdagangan gelap narkotika dan psikotropika.
Pada masa awalnya, satu-satunya kejahatan asal (predicate crime) untuk TPPU hanyalah narkoba. Kejahatan lain seperti korupsi, perbankan, atau terorisme baru masuk ke dalam rezim TPPU bertahun-tahun kemudian melalui konvensi-konvensi lanjutan.
“Dengan kata lain, narkoba adalah ‘bapak’ dari seluruh TPPU di dunia,” katanya.
Fakta ini bukan sekadar nostalgia sejarah. Ini adalah fondasi hukum yang masih berlaku dan mengikat Indonesia sebagai negara peserta konvensi.
Meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mencakup berbagai kejahatan asal, implementasi di lapangan selama ini lebih sering fokus pada korupsi dan kejahatan ekonomi.
Pemberitaan dan penegakan hukum TPPU nyaris selalu dikaitkan dengan skandal korupsi besar. Sementara untuk narkoba, penerapan TPPU masih minim.
“Jadi Indonesia selama ini agak keliru kalau TPPU malah jarang untuk narkotika dan psikotropika,” ujar Muannas.
Berdasarkan catatan Dittipidnarkoba, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dari total perkara TPPU yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia, hanya kurang dari 15 persen yang berasal dari kasus narkotika. Sisanya didominasi korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Padahal, angka ini sangat kontras dengan fakta lain.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), perputaran uang haram dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai angka fantastis: Rp99 triliun per tahun.
Bayangkan, hampir seratus triliun rupiah mengalir setiap tahunnya dari jaringan narkotika. Namun, hanya sebagian kecil dari uang itu yang berhasil dilacak dan disita melalui mekanisme TPPU.
Pendekatan baru ini mulai diterapkan secara masif, salah satunya dalam kasus The Doctor yang mengguncang publik. Aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan Andre Fernando alias The Doctor dan jaringan distribusinya seperti Erwin Iskandar alias Koh Erwin, tetapi masuk jauh ke dalam struktur keuangan mereka. Selama ini, bandar narkoba tidak gentar meski di penjara.









Discussion about this post