Pemindahan Aipda Robig Zaenudin ke Nusakambangan
Aipda Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas khusus tersebut. Ia diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, sehingga memicu perhatian publik dan desakan agar hukumannya diperberat.
Pemindahan mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyebutkan bahwa total ada 40 narapidana yang dipindahkan dalam operasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Diduga Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji
Pihak lapas mengambil langkah tegas setelah muncul dugaan bahwa Robig masih aktif mengendalikan jaringan narkoba meski tengah menjalani hukuman penjara. Pemindahan ke Nusakambangan disebut sebagai upaya memutus potensi aktivitas ilegal yang diduga dijalankan dari dalam lapas.
Kasus ini membuat publik kembali menyoroti rekam jejak Robig, mulai dari kasus penembakan pelajar hingga dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang bagaimana seseorang bisa tetap bergerak dalam jaringan narkoba meski sudah dihukum.
Kuasa Hukum Korban Curigai Tes Narkoba
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, mengaku tidak terkejut dengan kabar dugaan keterlibatan Robig dalam jaringan narkoba. Menurutnya, sejak awal kasus penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy pada November 2024, ia sudah mencurigai Robig berada di bawah pengaruh zat terlarang saat melakukan aksi brutal tersebut.
“Saya tidak percaya kalau tidak menggunakan narkoba. Masa bersih dari narkoba kok tega nembak anak-anak dengan brutal?” ujar Zainal. Ia juga meminta Kapolrestabes Semarang yang baru untuk mengusut tuntas dugaan jaringan narkoba yang melibatkan Robig.
Vonis 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Robig atas kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy. Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian tanpa adanya ancaman mendesak saat kejadian berlangsung.
Kini, munculnya dugaan baru terkait pengendalian narkoba dari dalam lapas memicu desakan agar hukuman terhadap Robig diperberat. “Dia pantas dihukum mati. Kapolda Jateng harus bisa mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Zainal Petir.
Langkah yang Diambil oleh Pihak Lapas
Pemindahan ke Nusakambangan dianggap sebagai langkah penting untuk menghindari kemungkinan aktivitas ilegal yang bisa terjadi di dalam lapas. Nusakambangan dikenal sebagai salah satu lapas paling ketat di Indonesia, sehingga dianggap cocok untuk narapidana yang memiliki risiko tinggi.
Namun, banyak yang meragukan apakah tindakan ini benar-benar efektif atau hanya sekadar bentuk simbolis. Bagi para korban dan keluarga, hal ini menjadi bukti bahwa sistem hukum masih belum sepenuhnya mampu menangani kasus-kasus seperti ini.
Reaksi Publik dan Harapan
Publik kini semakin khawatir dengan situasi yang terjadi. Banyak yang menilai bahwa hukuman yang diberikan terhadap Robig masih terlalu ringan, terlebih jika ia benar-benar terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka berharap pihak berwajib bisa lebih tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini, baik itu terkait penembakan maupun peredaran narkoba.
Selain itu, masyarakat juga menuntut transparansi dalam proses hukum. Mereka ingin tahu bagaimana seseorang bisa tetap bergerak dalam jaringan narkoba meskipun sudah dihukum. Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan jelas dan terbuka.
Kesimpulan
Pemindahan Aipda Robig Zaenudin ke Nusakambangan menjadi titik penting dalam kasus ini. Meskipun tindakan ini dianggap sebagai langkah tegas, namun masih banyak yang meragukan efektivitasnya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi sistem hukum bahwa tindakan-tindakan ilegal bisa terjadi bahkan di dalam penjara. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih ketat dan transparan untuk mencegah hal-hal serupa terulang.









Discussion about this post