klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Bisnis

Uang Pisah: Definisi, Syarat, dan Cara Menghitung

Redaksi by Redaksi
26 April 2026 - 13:23
Reading Time: 3 mins read
0
Uang Pisah: Definisi, Syarat, dan Cara Menghitung

Mengenal Uang Pisah bagi Karyawan



Dalam dunia ketenagakerjaan, uang pisah merupakan pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. Pemberian ini sejatinya bertujuan sebagai bentuk penghargaan atau kompensasi atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan karyawan selama masa baktinya di perusahaan tersebut.

Secara hukum, hal ini telah disinggung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Di sana disebutkan, karyawan yang resign atas kemauan sendiri berhak mendapatkan uang penggantian hak dan juga uang pisah yang besarannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karena sifatnya yang lebih privat diatur oleh perusahaan, besaran uang ini bisa sangat bervariasi tergantung masa kerja dan posisi masing-masing individu.

Perbedaan Mendasar antara Uang Pisah dan Uang Pesangon



Masih banyak pekerja yang bingung membedakan uang pisah dengan uang pesangon. Padahal, keduanya memiliki pemicu pemberian yang sangat berbeda. Pesangon adalah kewajiban hukum yang harus dibayarkan perusahaan ketika mereka memutuskan PHK secara sepihak, misalnya karena alasan efisiensi atau performa.

Sebaliknya, uang pisah diberikan khusus untuk mereka yang memilih untuk pergi secara baik-baik atau pengunduran diri sukarela. Perlu diingat, pesangon memiliki standar perhitungan yang kaku dalam undang-undang, sementara uang pisah lebih mengandalkan apa yang tertulis di kontrak kerja awalmu. Jadi, sangat disarankan untuk mengecek kembali dokumen perjanjian kerjamu guna memastikan apakah perusahaanmu menerapkan kebijakan ini atau tidak.

Syarat yang Wajib Dipenuhi Agar Uang Pisah Bisa Cair



Tidak semua karyawan yang resign bisa menerima uang ini secara otomatis. Ada prosedur formal yang harus ditaati sesuai dengan Pasal 36 PP 35/2021 agar hakmu tetap terjaga. Syarat utamanya adalah kamu wajib menyerahkan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal terakhirmu bekerja atau yang biasa kita kenal dengan istilah one month notice.

Selain itu, kamu dipastikan tidak sedang dalam ikatan dinas yang mengharuskanmu membayar penalti jika keluar sebelum waktunya. Kamu juga harus menunjukkan profesionalisme dengan tetap melaksanakan kewajiban pekerjaanmu sampai hari terakhir yang ditentukan. Jika syarat-syarat administratif ini tidak terpenuhi, perusahaan memiliki dasar kuat untuk tidak membayarkan uang pisah tersebut.

Cara Menghitung Besaran Uang Pisah Sesuai Masa Kerja



Jika perusahaanmu mengikuti acuan dalam UU Cipta Kerja Pasal 80 Ayat 44 untuk menetapkan besaran uang penghargaan, maka perhitungannya biasanya menggunakan skema masa kerja. Sebagai gambaran, karyawan yang sudah bekerja selama 3 hingga kurang dari 6 tahun umumnya bisa mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah. Angka ini akan terus meningkat seiring lamanya kamu mengabdi kepada perusahaan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Misalnya, untuk masa kerja 6 hingga 9 tahun, besarannya naik menjadi 3 bulan upah, dan bagi mereka yang sudah setia bekerja lebih dari 24 tahun, angkanya bisa mencapai 10 bulan upah. Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap yang kamu terima setiap bulannya. Jadi, semakin lama kamu bertahan di sebuah perusahaan, potensi uang yang kamu bawa pulang saat resign pun akan semakin besar.

Ketentuan Khusus untuk Karyawan Kontrak (PKWT)



Penting untuk dicatat, status kepegawaian sangat menentukan apakah kamu berhak atas uang pisah atau tidak. Pada dasarnya, karyawan dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak tidak mendapatkan uang pisah jika mereka mengundurkan diri. Namun, pemerintah memberikan perlindungan lain berupa uang kompensasi.

Uang kompensasi untuk PKWT ini wajib diberikan jika masa kerja sudah minimal satu bulan. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah. Jika kamu sudah menyelesaikan kontrak selama 12 bulan penuh, maka kamu berhak mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan gaji penuh. Jadi, meskipun tidak ada istilah uang pisah bagi pekerja kontrak, kamu tetap memiliki hak finansial yang dilindungi undang-undang saat masa kontrakmu berakhir.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pegadaian Rilis Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 per 19 Oktober 2026, Ini Rinciannya
Bisnis

Pegadaian Rilis Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 per 19 Oktober 2026, Ini Rinciannya

19 Oktober 2026 - 10:14
Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian 19 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,611 Juta
Bisnis

Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian 19 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,611 Juta

19 Oktober 2026 - 09:20
OJK Tegaskan Denda Rp2,1 Triliun untuk Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN Hasil Pemeriksaan Panjang
Bisnis

OJK Tegaskan Denda Rp2,1 Triliun untuk Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN Hasil Pemeriksaan Panjang

19 Oktober 2026 - 09:20
Asing Tinggalkan Saham Bank Jumbo, BBCA Catat Net Sell Terbesar di 2026
Bisnis

Asing Tinggalkan Saham Bank Jumbo, BBCA Catat Net Sell Terbesar di 2026

18 Oktober 2026 - 22:44
BBCA Terkoreksi Tajam Usai Sentimen MSCI, BCA Tegaskan Fokus pada Fundamental
Bisnis

BBCA Terkoreksi Tajam Usai Sentimen MSCI, BCA Tegaskan Fokus pada Fundamental

18 Oktober 2026 - 13:54
Investor Ritel Diminta Menahan Diri Saat IHSG Tertekan Sentimen MSCI
Bisnis

Investor Ritel Diminta Menahan Diri Saat IHSG Tertekan Sentimen MSCI

17 Oktober 2026 - 01:41
Next Post
Lewat Minggu Kasih, Polwan Polresta Barelang Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Baloi Kolam

Lewat Minggu Kasih, Polwan Polresta Barelang Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Baloi Kolam

Komdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif, Banyak Judulnya

Komdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif, Banyak Judulnya

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com