klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Nasional

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Sigi, ASN dan Warga Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
25 April 2026 - 22:16
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Sigi, ASN dan Warga Jadi Tersangka

Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen di Kabupaten Sigi

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sedang menangani dugaan pemalsuan dokumen yang terkait dengan sengketa tanah di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Kasus ini menunjukkan adanya tindakan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pihak, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat sipil.

Kasus ini bermula pada Desember 2021 dan kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada pembuatan dokumen palsu. Dokumen-dokumen tersebut diduga dibuat untuk menimbulkan hak atau perikatan tertentu serta digunakan sebagai alat bukti dalam sengketa tanah. Perbuatan ini dinilai dilakukan secara sengaja agar dokumen tampak sah dan dapat digunakan dalam proses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sulteng mengacu pada beberapa pasal hukum. Antara lain Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat, serta Pasal 391 KUHP baru. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses Penyidikan yang Profesional

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menekankan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini, terlepas dari latar belakang tersangka. “Kami ingin menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua pihak,” ujarnya.

Proses penyidikan ini juga dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan. Polda Sulteng memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai proses hukum yang dilakukan oleh aparat.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain itu, Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum pada aparat yang berwenang. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan untuk kelancaran penyidikan.

Imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh informasi yang tidak jelas atau tidak akurat. Dengan begitu, masyarakat dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang adil dan benar.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pentingnya Kejujuran dalam Pengurusan Dokumen

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dan kejujuran dalam pengurusan dokumen hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tindakan ilegal seperti pemalsuan dokumen tidak akan dibiarkan berlangsung. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat lebih waspada dan mematuhi aturan yang berlaku dalam pengurusan dokumen hukum.

Kesimpulan

Penanganan kasus pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi menunjukkan komitmen Polda Sulteng dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam proses hukum. Dengan proses penyidikan yang profesional dan transparan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara cepat dan adil. Selain itu, imbauan kepada masyarakat untuk mempercayakan proses hukum dan menjaga kejujuran dalam pengurusan dokumen sangat penting untuk mencegah terulangnya tindakan ilegal serupa di masa depan.


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung
Nasional

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung

3 Agustus 2026 - 15:33
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

2 Juni 2026 - 23:59
Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata
Nasional

Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata

2 Juni 2026 - 22:21
Alasan Kampus Tolak Dapur MBG
Nasional

Alasan Kampus Tolak Dapur MBG

2 Juni 2026 - 22:08
SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri
Nasional

SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri

2 Juni 2026 - 21:28
Nasional

ASN Riau Tertipu Batu Delima: Jual Mobil Demi Jodoh Palsu

2 Juni 2026 - 17:12
Next Post
Empat pemain asing Bali United menggila, kalahkan Malut United 4-1

Empat pemain asing Bali United menggila, kalahkan Malut United 4-1

Jejak Kelam John Kei yang Nyaris Habisi Nus Kei, Sang Godfather Jakarta

Jejak Kelam John Kei yang Nyaris Habisi Nus Kei, Sang Godfather Jakarta

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com