Jenazah Susi Yanti Sinaga Dimakamkan di Kamboja
Jenazah Susi Yanti Sinaga (22), seorang warga Kabupaten Siak, akhirnya dimakamkan di Kamboja setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Proses pemakaman ini terjadi setelah keluarga mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya pengiriman jenazah ke Indonesia.
Susi Yanti Sinaga dilaporkan oleh keluarganya berada di Phnom Penh, Kamboja, setelah awalnya diketahui berangkat ke Malaysia pada 12 Desember 2025. Dalam komunikasi dengan keluarga, korban menyebut bahwa ia berangkat bekerja setelah berkomunikasi dengan seorang temannya bernama Bram Silitonga yang disebut berada di Malaysia. Namun, sekitar Januari 2026, korban kembali menghubungi keluarganya dan mengaku sedang dalam kondisi sakit serta berada di Kamboja, bukan lagi di Malaysia seperti yang sebelumnya disampaikan.
Informasi lain menyebutkan bahwa Susi sempat menjalani perawatan di RS Cho Ray di Vietnam, namun keluar dari rumah sakit tersebut pada 5 Februari 2026 atas permintaan sendiri. Kondisi korban semakin menurun hingga tidak bisa menggerakkan tubuhnya. Akhirnya, korban dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit di Kamboja pada 8 Maret 2026.
Lantaran terkendala biaya, pihak keluarga memutuskan untuk memakamkan jenazah Susi di Kamboja. Informasi dari pihak keluarga yang sudah bersurat ke KBRI menyatakan bahwa mereka bersedia korban dimakamkan di Kamboja saja. Menurut Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, hal ini dilakukan karena biaya yang cukup besar jika jenazah dibawa kembali ke Indonesia.
Berdasarkan informasi, biaya perawatan korban selama berada di ruang ICU di rumah sakit Kamboja mencapai sekitar 8.400 dolar AS atau sekitar Rp142 juta. Sementara itu, biaya administrasi pengeluaran jenazah hingga proses pemulangan ke Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 7.800 dolar AS atau sekitar Rp130 juta.
Kasus ini telah ditangani oleh Polda Riau yang melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPO, setelah menerima laporan dari keluarga korban. Berdasarkan penelusuran awal Polda Riau, korban diketahui berangkat ke Malaysia pada 12 Desember 2025. Dalam komunikasi dengan keluarga, korban sempat menyebut memiliki rekan kerja bernama Bram Silitonga.
Namun, pada Januari 2026, korban kembali menghubungi keluarganya dan mengabarkan sedang dalam kondisi sakit serta berada di Phnom Penh, Kamboja. Atas perkembangan tersebut, Polda Riau memperluas koordinasi dengan Divhubinter Polri dan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan korban sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan TPPO yang terlibat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan kondisi korban, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut. Selain aspek penegakan hukum, upaya yang dilakukan juga diarahkan untuk memastikan perlindungan terhadap korban melalui koordinasi lintas instansi, mengingat kasus ini melibatkan perpindahan lintas negara.
Sementara itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau juga telah turun langsung menemui keluarga korban di Desa Rawang Kao Barat pada 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh keluarga korban, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak, aparat kecamatan, kepolisian setempat, hingga perangkat desa. Dalam pertemuan itu, BP3MI menjelaskan bahwa pengaduan terkait kasus Susi Yanti Sinaga telah diteruskan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, untuk ditindaklanjuti.
BP3MI juga mengingatkan keluarga agar tidak mencoba menyusul korban ke Kamboja karena kondisi di sana dinilai belum kondusif. Keluarga korban berharap pemerintah dan seluruh pihak dapat membantu memulangkan Susi Yanti Sinaga ke tanah air agar bisa kembali bersama keluarganya.










Discussion about this post