Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) setelah penyedia indeks global itu membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Langkah tersebut disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Jumat (16/10/2026), di tengah proses evaluasi yang menurut MSCI masih berlangsung dan belum bersifat final.
Jeffrey menegaskan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini telah menjalankan sejumlah upaya untuk memperkuat transparansi, integritas, dan mutu pasar modal nasional. Ia juga menekankan bahwa BEI menghormati kewenangan MSCI dalam menetapkan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang digunakan lembaga tersebut.
Meski demikian, BEI menilai perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai alasan di balik pengumuman MSCI. Klarifikasi itu akan diminta dengan mempertimbangkan sejumlah perbaikan yang telah dilakukan otoritas pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Jeffrey, reformasi yang ditempuh BEI dan OJK bahkan memperoleh respons positif dari investor global serta penyedia indeks internasional.
Jeffrey juga mengingatkan bahwa yang diumumkan MSCI pada 15 Oktober 2025 masih berupa konsultasi publik, bukan keputusan akhir. Dalam proses itu, MSCI membuka masa penyampaian masukan hingga 30 April 2027. Keputusan final atas usulan reklasifikasi tersebut sendiri dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Dalam pernyataan resminya, MSCI menyebut masih ada kekhawatiran pelaku pasar terkait keterbukaan struktur kepemilikan saham dan dugaan transaksi yang dilakukan secara terkoordinasi. Lembaga itu juga menilai kemajuan perbaikan tata kelola serta fungsi pasar saham Indonesia belum tampak secara konsisten. Pandangan inilah yang menjadi dasar konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi indeks Indonesia.
Selain membuka konsultasi, MSCI juga masih memberlakukan pembekuan atas sejumlah perubahan indeks saham Indonesia sampai ada pemberitahuan lanjutan. Pembatasan itu mencakup penambahan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index, serta penyesuaian faktor inklusi asing dan jumlah saham indeks. Di sisi lain, BEI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mempertahankan kepercayaan investor domestik maupun asing.










Discussion about this post