Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali masuk radar pekerja menjelang periode Oktober hingga Desember 2026. Dalam rencana yang beredar, pemerintah menyiapkan bantuan senilai Rp 900.000 untuk tiap penerima selama tiga bulan, atau setara Rp 300.000 per bulan. Skema itu disebut akan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran kurang lebih Rp 12 triliun.
Namun, angka-angka tersebut belum bisa dianggap sebagai jadwal pasti pencairan. Informasi acuan yang tersedia belum memuat pengumuman resmi soal waktu penyaluran, syarat final, maupun mekanisme distribusi BSU untuk periode tersebut. Artinya, besaran bantuan dan jumlah penerima masih berada pada tahap rencana.
Sambil menunggu kepastian dari pemerintah, pekerja dapat mulai memeriksa data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone. Jika fitur pengecekan kelayakan BSU periode terbaru sudah dibuka, status penerima bisa dilihat langsung dari data yang tersimpan di sistem.
Langkah pengecekan dimulai dengan mengunduh JMO dari toko aplikasi resmi, lalu masuk ke akun yang sudah ada atau mendaftar jika belum pernah menggunakan aplikasi tersebut. Setelah berhasil masuk, pengguna perlu membuka menu Informasi di halaman utama. Dari sana, cari banner atau pilihan bertuliskan Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah apabila fitur itu sudah tersedia.
Berikutnya, isi formulir sesuai petunjuk aplikasi. Data yang biasanya diminta mencakup NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email, tergantung permintaan sistem. Setelah semua kolom terisi, pengguna disarankan mengecek ulang data sebelum menekan tombol Lanjutkan agar tidak muncul kesalahan saat proses verifikasi.
Hasil pemeriksaan akan menampilkan informasi mengenai kelayakan BSU atau status data yang tercatat. Bila sistem masih menampilkan proses verifikasi, pekerja disarankan memantau pembaruan secara berkala melalui kanal resmi. Dengan cara ini, calon penerima bisa mengetahui apakah datanya sudah sesuai dengan ketentuan yang digunakan dalam penyaluran bantuan.
Adapun kriteria yang pernah dipakai dalam penyaluran BSU antara lain WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu yang ditetapkan, serta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Penerima juga bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri. Dalam sejumlah skema sebelumnya, pekerja yang masih menerima bantuan sosial tertentu seperti Program Keluarga Harapan juga tidak masuk daftar penerima.










Discussion about this post