klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Tanjung Pinang

Harmonisasi Regulasi Pusat, Pemko Tanjungpinang dan DPRD Bahas Tiga Ranperda Pajak-Retribusi

Redaksi by Redaksi
13 Oktober 2026 - 14:43
Reading Time: 2 mins read
0
Harmonisasi Regulasi Pusat, Pemko Tanjungpinang dan DPRD Bahas Tiga Ranperda Pajak-Retribusi

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda Tahap II Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang. (Dinas Kominfo Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap II Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Dewan, Tanjungpinang, Senin (12/10/2026).

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah memaparkan bahwa tiga Ranperda yang tengah digodok meliputi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik, serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lis menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi retribusi laut dan kesehatan dilakukan demi mencegah terjadinya pungutan ganda (double dip) serta menjaga kepastian hukum pelayanan publik, khususnya perlindungan bagi warga berpenghasilan rendah.

Sementara itu, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut mandat evaluasi pemerintah pusat guna menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Pembahasan tanggapan tiga Ranperda Tahap II Tahun 2026 ini diselenggarakan guna mengharmoniskan regulasi daerah dengan perundang-undangan nasional, menjamin kepastian hukum tarif retribusi dan pajak, mencegah praktik pungutan liar, menjaga iklim investasi daerah yang kondusif, serta melindungi masyarakat kurang mampu dalam mengakses fasilitas layanan publik.

Penyelarasan perda pajak dan retribusi ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat rasa keadilan bagi dunia usaha dan masyarakat Tanjungpinang.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan serta pandangan konstruktif seluruh fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda Tahap II Tahun dua ribu dua puluh enam. Langkah pencabutan Perda Retribusi Jasa Transportasi Laut dan Retribusi Kesehatan Nonmedik dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Sementara penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut regulasi hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Kami berkomitmen terus melakukan sosialisasi dan evaluasi agar kebijakan ini memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan, serta tidak memberatkan masyarakat.” ujar Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Proses pembahasan tiga Ranperda berlanjut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tanjungpinang.

Pemko Tanjungpinang dan DPRD menargetkan penetapan perda sah dapat rampung dalam waktu dekat. (din)

Tags: DPRDTanjungpinangLisDarmansyahPemkoTanjungpinang
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Cegah Krisis Pangan di Wilayah Pesisir, Pemko Tanjungpinang dan DPRD Sahkan Perda Cadangan Pangan
Tanjung Pinang

Cegah Krisis Pangan di Wilayah Pesisir, Pemko Tanjungpinang dan DPRD Sahkan Perda Cadangan Pangan

13 Oktober 2026 - 14:41
Tinjau Gerbang Pangan HKTI di Ramayana, Wagub Nyanyang Tegaskan Komitmen Tekan Inflasi Daerah
Tanjung Pinang

Tinjau Gerbang Pangan HKTI di Ramayana, Wagub Nyanyang Tegaskan Komitmen Tekan Inflasi Daerah

13 Oktober 2026 - 14:35
Dilepas Lis Darmansyah, 350 Peserta Meriahkan Heritage Run 5K di Kawasan Kota Lama
Tanjung Pinang

Dilepas Lis Darmansyah, 350 Peserta Meriahkan Heritage Run 5K di Kawasan Kota Lama

11 Oktober 2026 - 17:09
Peringati HUT ke-8 YPKTB, Pemko Tanjungpinang Dorong Pendampingan Penyintas Kanker dan Cek Dini
Tanjung Pinang

Peringati HUT ke-8 YPKTB, Pemko Tanjungpinang Dorong Pendampingan Penyintas Kanker dan Cek Dini

11 Oktober 2026 - 17:06
Semarakkan Hari Jadi Otonom ke-25, Disbudpar Tanjungpinang Gelar Heritage Run 5K Tingkat Pelajar
Tanjung Pinang

Semarakkan Hari Jadi Otonom ke-25, Disbudpar Tanjungpinang Gelar Heritage Run 5K Tingkat Pelajar

9 Oktober 2026 - 18:16
Bantah Klaim Cristina Djodi, Pemko Tanjungpinang Tegaskan Hibah Lahan Jalan Daeng Celak Sah Secara Hukum
Tanjung Pinang

Bantah Klaim Cristina Djodi, Pemko Tanjungpinang Tegaskan Hibah Lahan Jalan Daeng Celak Sah Secara Hukum

9 Oktober 2026 - 18:04
Next Post
Tak Berizin, Pematangan Lahan PT Inti Sukses Graha Gemilang di Sei Beduk Disetop BP Batam

Tak Berizin, Pematangan Lahan PT Inti Sukses Graha Gemilang di Sei Beduk Disetop BP Batam

Harmonisasi UU Pidana Baru, Pemko dan DPRD Batam Rombak Perda Ketertiban Umum

Harmonisasi UU Pidana Baru, Pemko dan DPRD Batam Rombak Perda Ketertiban Umum

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com