TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap II Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Dewan, Tanjungpinang, Senin (12/10/2026).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah memaparkan bahwa tiga Ranperda yang tengah digodok meliputi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik, serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lis menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi retribusi laut dan kesehatan dilakukan demi mencegah terjadinya pungutan ganda (double dip) serta menjaga kepastian hukum pelayanan publik, khususnya perlindungan bagi warga berpenghasilan rendah.
Sementara itu, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut mandat evaluasi pemerintah pusat guna menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Pembahasan tanggapan tiga Ranperda Tahap II Tahun 2026 ini diselenggarakan guna mengharmoniskan regulasi daerah dengan perundang-undangan nasional, menjamin kepastian hukum tarif retribusi dan pajak, mencegah praktik pungutan liar, menjaga iklim investasi daerah yang kondusif, serta melindungi masyarakat kurang mampu dalam mengakses fasilitas layanan publik.
Penyelarasan perda pajak dan retribusi ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat rasa keadilan bagi dunia usaha dan masyarakat Tanjungpinang.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan serta pandangan konstruktif seluruh fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda Tahap II Tahun dua ribu dua puluh enam. Langkah pencabutan Perda Retribusi Jasa Transportasi Laut dan Retribusi Kesehatan Nonmedik dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Sementara penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut regulasi hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Kami berkomitmen terus melakukan sosialisasi dan evaluasi agar kebijakan ini memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan, serta tidak memberatkan masyarakat.” ujar Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Proses pembahasan tiga Ranperda berlanjut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tanjungpinang.
Pemko Tanjungpinang dan DPRD menargetkan penetapan perda sah dapat rampung dalam waktu dekat. (din)










Discussion about this post