TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) sah.
Penandatanganan nota kesepakatan persetujuan regulasi strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Dewan, Tanjungpinang, Senin (12/10/2026).
Dalam pidato utamanya, Lis Darmansyah menekankan bahwa pengesahan Perda Cadangan Pangan merupakan instrumen hukum vital untuk melindungi warga Kota Gurindam dari ancaman krisis pangan dan gejolak harga akibat ketergantungan pasokan logistik dari luar daerah.
Karakteristik Tanjungpinang sebagai kota pesisir dan kepulauan membuat ketersediaan bahan pokok sangat rentan terhadap gangguan cuaca buruk, gelombang tinggi, serta hambatan moda transportasi pelayaran.
Melalui regulasi anyar ini, Pemko Tanjungpinang memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran, membangun fasilitas penyimpanan pangan mandiri, serta melakukan intervensi pasar secara terukur.
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan ini diselenggarakan guna memperkuat ketahanan pangan di wilayah kepulauan, mengantisipasi risiko kelangkaan bahan pokok akibat gelombang dan cuaca ekstrem, memangkas rantai pasok yang memicu lonjakan harga, serta membangun tata kelola logistik pangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pengoperasian sistem cadangan pangan daerah yang terencana ini diproyeksikan mampu menjaga stabilitas harga sembako dan menjamin ketersediaan bahan pokok bagi seluruh warga Tanjungpinang sepanjang tahun.
“Persetujuan Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ini bukan sekadar penyelesaian proses legislasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari risiko krisis pasokan. Sebagai kota pesisir dan kepulauan, kita tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme pasar atau kelancaran pelayaran dari luar daerah yang rentan terganggu cuaca buruk. Melalui Perda ini, pemerintah memiliki kepastian hukum untuk menyiapkan instrumen intervensi, sarana penyimpanan, serta penguatan rantai pasok bersama pelaku UMKM lokal demi menjamin ketersediaan pangan yang terjangkau bagi warga.” ujar Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Persetujuan Perda ini dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen bersama antara Wali Kota Lis Darmansyah dan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.
Pemko Tanjungpinang segera menyusun peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan. (din)










Discussion about this post