JAKARTA, KLIKKEPRI.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri secara resmi meraih gelar Doktor bidang Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila dengan predikat pujian tertinggi (Summa Cumlaude) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00 di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang dipimpin langsung Rektor Universitas Pancasila Prof. Adnan Hamid bersama Promotor Prof. Agus Surono, Firli berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat”.
Penelitian berpendekatan socio-legal tersebut membedah akar konflik sosial berbasis ketimpangan ekonomi dan merumuskan Model Tri-Sinergis yang memadukan hukum formal, kesejahteraan sosial, serta kearifan lokal NTB seperti tradisi Begawe Sasak dan filosofi Maja Labo Dahu Bima.
Hasil kajian ilmiahnya ini telah berhasil dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi Scopus Q1 Springer Nature serta dibukukan oleh penerbit Booknesia.
Ujian doktor terbuka yang dihadiri keluarga, rekan purnawirawan AKABRI 1980, mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Rusdihardjo, dan para akademisi ini diselenggarakan guna menguji keabsahan model akademis penyelesaian konflik sosial di Indonesia, memberikan kontribusi pemikiran akademis bagi penegakan hukum nasional, serta mengukuhkan kualifikasi doktoral tertinggi di bidang hukum.
Capaian akademik doktor ipk sempurna dan publikasi jurnal internasional Scopus Q1 oleh Firli Bahuri ini diproyeksikan mampu memberikan rujukan formula kebijakan ilmiah (policy paper) bagi pemerintah dalam memitigasi serta menyelesaikan konflik sosial berbasis kearifan lokal di berbagai daerah.
“Selama dua tahun sepuluh bulan saya berdamai dengan diri sendiri menghadapi berbagai tekanan dan tantangan. Saya menggunakan tiga hak yang melekat pada diri saya, yakni hak berpikir, hak membaca, dan hak menulis untuk menyelesaikan studi doktoral ini. Penelitian ini menemukan bukti empiris bahwa penyelesaian konflik horizontal tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus mengintegrasikan tiga pilar utama yakni kepastian hukum, kesejahteraan sosial, dan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) seperti kearifan lokal Begawe dan Maja Labo Dahu di NTB.” ujar Dr. Firli Bahuri, M.Si.
Rektor Universitas Pancasila Prof. Adnan Hamid bersama Dewan Penguji secara resmi menyerahkan ijazah doktor kepada Firli Bahuri diiringi pemberian ucapan selamat dari seluruh civitas akademika dan undangan.
Firli menegaskan komitmennya untuk terus menyumbangkan pemikiran ilmiah bagi kemajuan hukum nasional. (din)










Discussion about this post