BATAM, KLIKKEPRI.com – Tim gabungan Polresta Barelang bersama Polda Kepri menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar guna mengantisipasi aksi balap liar serta menekan potensi kejahatan 3C (Pencurian dengan Memberatkan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Motor) di wilayah hukum Kota Batam, Jumat (2/10/2026) hingga Sabtu (3/10/2026) dini hari.
Rangkaian patroli cipta kondisi yang diawali dengan apel persiapan pimpinan Dir Tahti Polda Kepri AKBP Sofyan dan Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara tersebut menerjunkan personel gabungan secara hunting di sejumlah rute rawan gangguan Kamtibmas pada pukul 23.00 hingga 02.00 WIB.
Dibawah kendali operasional lapangan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu M. Jefri Adil Akbar, penindakan tegas menyasar para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta potensi arena balap liar di jalan-jalan protokol Batam.
Dari hasil operasi penindakan hunting tersebut, petugas menindak dengan sanksi tilang manual dan menyita sebanyak 33 unit kendaraan roda dua ber-knalpot brong.
Operasi preventif dan penindakan lalu lintas ini diselenggarakan guna merespons cepat keluhan masyarakat atas kebisingan knalpot brong, mengantisipasi gangguan aksi balapan liar dan potensi kejahatan malam hari, mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), serta menjamin stabilitas keamanan di Batam.
Penindakan langsung dan penyitaan 33 unit sepeda motor ini diproyeksikan mampu memberikan efek jera (deterrence effect) bagi pelaku balap liar serta menciptakan kenyamanan dan ketenteraman masyarakat Kota Batam pada malam hari.
“Patroli KRYD skala besar gabungan Polresta Barelang dan Polda Kepri ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dan respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait aksi balap liar serta maraknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan. Sebanyak 33 unit kendaraan roda dua berknalpot brong berhasil kami amankan melalui penindakan tilang manual. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja pengendara roda dua, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak melakukan balapan liar, serta menggunakan kelengkapan kendaraan standar demi keselamatan bersama. Apabila masyarakat menemukan gangguan Kamtibmas, segera manfaatkan layanan Polisi Call Center 110.” ujar Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara bersama Kanit Gakkum Iptu M. Jefri Adil Akbar.
Seluruh kendaraan barang bukti yang terjaring penilangan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses hukum dan kewajiban penggantian knalpot sesuai standar teknis.
Polresta Barelang memastikan patroli KRYD skala besar akan diselenggarakan secara rutin di titik-titik rawan. (din)








Discussion about this post