klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Tanjung Pinang

PT TUN Medan Batalkan SK Gubernur Kepri, Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri 2025-2028 Gugur

Redaksi by Redaksi
19 September 2026 - 09:18
Reading Time: 2 mins read
0
PT TUN Medan Batalkan SK Gubernur Kepri, Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri 2025-2028 Gugur

PT TUN Medan Batalkan SK Gubernur Kepri, Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri 2025-2028 Gugur. KLIKKEPRI.com

TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Polemik pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2025-2028 memasuki babak baru.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan tersebut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN, dalam perkara banding yang diajukan Monalisa melawan Gubernur Kepulauan Riau.

Majelis hakim PT TUN Medan tidak sependapat dengan putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 26/G/2025/PTUN.TPI tanggal 3 Juni 2026 yang sebelumnya menyatakan gugatan Monalisa tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena persoalan legal standing.

Di tingkat banding, majelis justru menyatakan Monalisa memiliki kedudukan hukum untuk menggugat.

Perkara ini bermula dari proses seleksi calon anggota KPID Kepri periode 2024-2027.

Monalisa bersama sejumlah peserta lain mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, uji kompetensi, uji publik, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Kepri.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Kepri menyampaikan tujuh nama calon dengan nilai tertinggi kepada Gubernur. Nama Monalisa tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Gubernur kemudian menerbitkan SK Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Anggota KPID periode sebelumnya sekaligus Pengangkatan Anggota KPID Kepri periode 2025-2028.

Monalisa menggugat keputusan itu ke PTUN Tanjungpinang.

Pada tingkat pertama, PTUN Tanjungpinang menerima eksepsi tergugat soal legal standing. Namun pertimbangan itu dibalik oleh PT TUN Medan.

Majelis hakim banding menilai terdapat hubungan langsung antara kepentingan Monalisa dengan keputusan yang disengketakan, karena SK tersebut dinilai menghilangkan kesempatan hukum Monalisa untuk dipilih sebagai anggota KPID.

Majelis juga menolak dalil gugatan kabur. Menurut majelis, gugatan telah memuat identitas para pihak, kronologi perkara, dasar hukum, serta uraian dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Gugatan juga dinilai telah diajukan setelah upaya administratif dan masih dalam tenggat waktu.

Dengan pertimbangan tersebut, PT TUN Medan mengadili sendiri perkara itu. Majelis menerima permohonan banding Monalisa, membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang, dan menyatakan gugatan dapat diterima.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 batal dan memerintahkan Gubernur Kepri untuk mencabut keputusan tersebut.

Implikasi putusan ini berdampak pada pengisian keanggotaan KPID Kepri. PT TUN Medan memerintahkan agar proses pengusulan calon anggota KPID Kepri dikembalikan kepada DPRD Provinsi Kepri untuk dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini diputus oleh majelis hakim PT TUN Medan yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H., dengan anggota Irna, S.H., M.H., dan H. Eri Elfi Ritonga, S.H., M.H.***

Tags: MonalisaPengangkatan 7 Anggota KPID KepriPeriode 2025-2028PT TUN Medan
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Bahas Hunian ASN Hingga Digitalisasi Daerah, Gubernur Ansar Sambut Audien Komisaris BTN
Tanjung Pinang

Bahas Hunian ASN Hingga Digitalisasi Daerah, Gubernur Ansar Sambut Audien Komisaris BTN

2 Oktober 2026 - 15:18
Kukuhkan Pengabdian Aparatur, Sekda Kepri Misni Lantik CPNS dan Pejabat Fungsional Pemprov Kepri
Tanjung Pinang

Kukuhkan Pengabdian Aparatur, Sekda Kepri Misni Lantik CPNS dan Pejabat Fungsional Pemprov Kepri

2 Oktober 2026 - 15:15
Wujudkan Transparansi Satu Pintu 43 OPD, Pemprov Kepri Luncurkan Inovasi Digital Klik PPID
Tanjung Pinang

Wujudkan Transparansi Satu Pintu 43 OPD, Pemprov Kepri Luncurkan Inovasi Digital Klik PPID

2 Oktober 2026 - 15:12
Dukung Ruang Terbuka Hijau, Pemprov Kepri dan PT ANTAM Tanda Tangani Perjanjian Lahan Taman Kota Kijang
Tanjung Pinang

Dukung Ruang Terbuka Hijau, Pemprov Kepri dan PT ANTAM Tanda Tangani Perjanjian Lahan Taman Kota Kijang

2 Oktober 2026 - 15:00
Kebutuhan Energi Melonjak, LPG 3 Kg dan Solar Subsidi di Kepri Diproyeksi Over Kuota Hingga 15 Persen
Tanjung Pinang

Kebutuhan Energi Melonjak, LPG 3 Kg dan Solar Subsidi di Kepri Diproyeksi Over Kuota Hingga 15 Persen

2 Oktober 2026 - 14:57
Dukung Program 3 Juta Rumah, Ansar Ahmad Kebut Bedah Rumah 3.804 Unit dan Kuota KPR Subsidi Kepri
Tanjung Pinang

Dukung Program 3 Juta Rumah, Ansar Ahmad Kebut Bedah Rumah 3.804 Unit dan Kuota KPR Subsidi Kepri

2 Oktober 2026 - 14:52
Next Post
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102 Persen

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102 Persen

Peduli Bencana Gempa NTT, PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp40 Juta via BAZNAS

Peduli Bencana Gempa NTT, PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp40 Juta via BAZNAS

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com