BATAM, KLIKKEPRI.com – Polresta Barelang bergerak cepat membongkar bentrok berdarah yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh warga di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Dalam konferensi pers resmi di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (15/9/2026) pukul 18.00 WIB, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo membeberkan penetapan tiga orang tersangka dari dua Laporan Polisi (LP) terpisah terkait insiden bentrok sengketa lahan pada Senin (14/9).
Pada LP pertama terkait pengeroyokan dan penembakan yang mengakibatkan korban jiwa, penyidik menetapkan dua tersangka dari kelompok Lang Laut yakni RS (47) yang menembak korban menggunakan senapan angin merek Sharp Baretta lebih dari delapan kali, serta P (47) yang berperan mengokang dan membidikkan senapan angin FXairguns.
Sementara pada LP kedua, penyidik menetapkan SH (44) sebagai tersangka atas tindak pidana kepemilikan senjata tajam tombak kayu nibung dan tindakan menghasut sekitar 200 anggota massa untuk melakukan penyerangan fisik.
Penyidik menyita barang bukti dua pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, tombak kayu nibung, baret Satgas Lang Laut, serta rekaman percakapan dan video di grup WhatsApp.
Konferensi pers ini diselenggarakan guna menyampaikan transparansi penegakan hukum sekaligus menindak tegas seluruh aksi premanisme senjata di Kota Batam.
Penetapan pasal berlapis dengan ancaman hingga 15 tahun penjara ini diproyeksikan memberikan efek jera serta menegaskan bahwa tidak ada kelompok yang berada di atas hukum.
“Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri bergerak cepat mengusut tuntas bentrok di Setokok yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka. Kami telah menerbitkan dua laporan polisi dan menetapkan tiga tersangka, yakni RS dan P yang melakukan penembakan dengan senapan angin, serta SH yang membawa tombak kayu nibung dan menghasut massa. Penyidikan akan terus berkembang secara objektif dan profesional untuk memburu pelaku lain yang terlibat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Batam agar tetap kondusif, aman, dan nyaman, serta tidak terpancing provokasi. Jika melihat gangguan keamanan, segera hubungi Layanan Polisi 110.” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
Tersangka RS dan P dijerat Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, sedangkan SH dijerat Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 246 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam dan penghasutan. Polresta Barelang terus menyiagakan personel di lokasi untuk menjamin Kamtibmas tetap kondusif. (din)










Discussion about this post