klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Batam

Dua Tewas dan Tujuh Luka di Setokok, Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka Penembakan dan Penghasutan

Redaksi by Redaksi
15 September 2026 - 21:23
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Tewas dan Tujuh Luka di Setokok, Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka Penembakan dan Penghasutan

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti senapan angin dan tombak kayu nibung dalam konferensi pers pengungkapan kasus kericuhan Setokok. (Humas Polresta Barelang)

BATAM, KLIKKEPRI.com – Polresta Barelang bergerak cepat membongkar bentrok berdarah yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh warga di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Dalam konferensi pers resmi di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (15/9/2026) pukul 18.00 WIB, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo membeberkan penetapan tiga orang tersangka dari dua Laporan Polisi (LP) terpisah terkait insiden bentrok sengketa lahan pada Senin (14/9).

Pada LP pertama terkait pengeroyokan dan penembakan yang mengakibatkan korban jiwa, penyidik menetapkan dua tersangka dari kelompok Lang Laut yakni RS (47) yang menembak korban menggunakan senapan angin merek Sharp Baretta lebih dari delapan kali, serta P (47) yang berperan mengokang dan membidikkan senapan angin FXairguns.

Sementara pada LP kedua, penyidik menetapkan SH (44) sebagai tersangka atas tindak pidana kepemilikan senjata tajam tombak kayu nibung dan tindakan menghasut sekitar 200 anggota massa untuk melakukan penyerangan fisik.

Penyidik menyita barang bukti dua pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, tombak kayu nibung, baret Satgas Lang Laut, serta rekaman percakapan dan video di grup WhatsApp.

Konferensi pers ini diselenggarakan guna menyampaikan transparansi penegakan hukum sekaligus menindak tegas seluruh aksi premanisme senjata di Kota Batam.

Penetapan pasal berlapis dengan ancaman hingga 15 tahun penjara ini diproyeksikan memberikan efek jera serta menegaskan bahwa tidak ada kelompok yang berada di atas hukum.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri bergerak cepat mengusut tuntas bentrok di Setokok yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka. Kami telah menerbitkan dua laporan polisi dan menetapkan tiga tersangka, yakni RS dan P yang melakukan penembakan dengan senapan angin, serta SH yang membawa tombak kayu nibung dan menghasut massa. Penyidikan akan terus berkembang secara objektif dan profesional untuk memburu pelaku lain yang terlibat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Batam agar tetap kondusif, aman, dan nyaman, serta tidak terpancing provokasi. Jika melihat gangguan keamanan, segera hubungi Layanan Polisi 110.” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Tersangka RS dan P dijerat Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, sedangkan SH dijerat Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 246 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam dan penghasutan. Polresta Barelang terus menyiagakan personel di lokasi untuk menjamin Kamtibmas tetap kondusif. (din)

Tags: AnggoroWicaksonoKamtibmasBatamPolrestaBarelang
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Resmi Sertijab di Mabes Polri, Irjen Suhendri Gantikan Komjen Asep Safrudin Jadi Kapolda Kepri
Batam

Resmi Sertijab di Mabes Polri, Irjen Suhendri Gantikan Komjen Asep Safrudin Jadi Kapolda Kepri

4 Oktober 2026 - 17:33
Kawal Hiburan Rakyat dan UMKM, Polresta Barelang Amankan Acara Road to Kenduri Akhir Tahun Batam
Batam

Kawal Hiburan Rakyat dan UMKM, Polresta Barelang Amankan Acara Road to Kenduri Akhir Tahun Batam

4 Oktober 2026 - 16:27
Respon Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Nongsa dan Damkar BP Batam Padamkan Kebakaran Lahan di Kp. Jabi
Batam

Respon Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Nongsa dan Damkar BP Batam Padamkan Kebakaran Lahan di Kp. Jabi

4 Oktober 2026 - 16:23
Jaga Kamtibmas Pusat Keramaian, Sat Samapta Polresta Barelang Tingkatkan Patroli KRYD Malam Akhir Pekan
Batam

Jaga Kamtibmas Pusat Keramaian, Sat Samapta Polresta Barelang Tingkatkan Patroli KRYD Malam Akhir Pekan

4 Oktober 2026 - 15:58
Investasi Tembus Rp40 Triliun dan Ekonomi Tumbuh 7,28 Persen, Amsakar Beberkan Capaian Batam di Sagulung
Batam

Investasi Tembus Rp40 Triliun dan Ekonomi Tumbuh 7,28 Persen, Amsakar Beberkan Capaian Batam di Sagulung

4 Oktober 2026 - 15:53
Gandeng Swasta Kelola Sampah Batu Aji-Sekupang, Amsakar-Li Claudia Salurkan Insentif RT/RW di UNRIKA
Batam

Gandeng Swasta Kelola Sampah Batu Aji-Sekupang, Amsakar-Li Claudia Salurkan Insentif RT/RW di UNRIKA

4 Oktober 2026 - 09:28
Next Post
Lahan Semak Dua Hektare Terbakar di Teluk Lobam, Tim Gabungan Polsek Binut Padamkan Api

Lahan Semak Dua Hektare Terbakar di Teluk Lobam, Tim Gabungan Polsek Binut Padamkan Api

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik Rawan Genangan Batam Center

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik Rawan Genangan Batam Center

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com