klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Alasan Bripka Nexon Patty saat Ditegur Korban: Uang Masih di Panitia Seleksi Polri

Redaksi by Redaksi
10 Agustus 2026 - 18:41
Reading Time: 3 mins read
0
SDA Sumut Target Selesaikan DI Sergai Tepat Waktu

Penipuan Berkedok Janji Kelulusan Seleksi Polri: Fakta Baru Muncul

Sebuah dugaan penipuan berkedok janji meloloskan seleksi penerimaan anggota Polri kembali mengungkap fakta baru. Kasus ini menyeret nama Bripka Nexon Patty, yang diduga terlibat dalam pengelolaan uang korban dengan alasan tidak jelas.

Setelah keluarga korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan dikembalikan, terlapor disebut memberikan alasan bahwa dana tersebut masih berada di tangan “panitia seleksi” sehingga belum bisa dikembalikan. Kuasa hukum pelapor, Nimbrod Soplanit, menyampaikan bahwa alasan itu disampaikan oleh Bripka Nexon Patty setelah kliennya, Salim Kadar (27), dinyatakan tidak lolos seleksi dan memutuskan menghentikan seluruh proses pengurusan.

“Terlapor berjanji akan mengembalikan seluruh uang setelah proses seleksi selesai. Alasannya, uang itu masih berada di panitia-panitia seleksi dan belum berhasil dikumpulkan kembali,” kata Nimbrod.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Bripka Nexon Patty juga meminta nomor rekening kakak korban, Muslimin Kadar, sebagai rekening tujuan pengembalian dana. Menurut Nimbrod, saat itu terlapor berjanji akan melunasi seluruh uang yang telah diterimanya pada 3 Juli 2026. Namun sampai sekarang janji itu belum pernah direalisasikan.

Janji Pengembalian Uang dan Surat Pernyataan

Selain menjanjikan pengembalian uang, keluarga korban juga meminta dibuatkan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen. Namun, menurut Nimbrod, dokumen yang dibuat oleh terlapor justru berupa surat kuasa, bukan surat pernyataan sebagaimana yang diminta keluarga.

“Yang diminta keluarga adalah surat pernyataan pengembalian uang, tetapi yang dibuat justru surat kuasa,” katanya.

Awal Kasus: Janji Meloloskan Seleksi Polri

Kasus ini bermula pada September 2024 ketika Salim Kadar berkenalan dengan Bripka Nexon Patty di Desa Kufar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur. Saat itu korban menyampaikan keinginannya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri. Menurut kuasa hukum, terlapor kemudian mengaku memiliki koneksi yang dapat membantu meloloskan seleksi sehingga keluarga korban percaya dan mulai menyerahkan uang secara bertahap.

Sejak korban pindah ke Ambon pada Desember 2024 hingga proses seleksi berlangsung pada 2025 dan 2026, keluarga mengaku beberapa kali diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan. Permintaan tersebut antara lain untuk biaya materi tes, pengurusan kendala usia saat mendaftar Brimob, perubahan data umur, pemeriksaan kesehatan, hingga uang yang disebut sebagai biaya kelulusan.

Salah satu permintaan terbesar adalah Rp15 juta dengan alasan mengatasi persoalan batas usia pendaftaran Brimob. Demi memenuhi permintaan tersebut, ayah korban bahkan disebut menjual sebidang tanah di kampung halamannya di Desa Kufar. Selain itu, keluarga juga diminta menyediakan biaya kelulusan yang disebut mencapai Rp80 juta. Karena keterbatasan ekonomi, mereka hanya mampu mengirim Rp9,5 juta setelah mencari pinjaman selama dua hari.

Korban juga mengaku menyerahkan Rp1,5 juta untuk pengurusan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tingkat (RST).

Kepercayaan Mulai Runtuh

Kecurigaan keluarga muncul setelah hasil seleksi Bintara diumumkan. Korban tidak dinyatakan lulus, sementara penjelasan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Merasa terus diberi harapan tanpa kepastian, keluarga akhirnya meminta seluruh uang yang telah diserahkan dikembalikan.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, terdiri dari Rp64,5 juta yang diserahkan sepanjang 2025 dan Rp9,5 juta yang ditransfer pada 2026.

Bripka Nexon Patty telah dilaporkan ke Yanduan Divpropam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dalam laporannya, pelapor menduga terdapat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 486 juncto Pasal 482 juncto Pasal 58 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dugaan pelanggaran Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, tangkapan layar percakapan, surat kuasa, serta dokumentasi penandatanganan dokumen.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Linda Benny Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten Setelah Hamenang Ditahan KPK
Politik

Linda Benny Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten Setelah Hamenang Ditahan KPK

19 Oktober 2026 - 07:34
Prabowo dan António Guterres Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-PBB di Hambalang
Politik

Prabowo dan António Guterres Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-PBB di Hambalang

19 Oktober 2026 - 06:41
Koalisi Sipil Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah Gibran, PKB dan Golkar Ditemui
Politik

Koalisi Sipil Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah Gibran, PKB dan Golkar Ditemui

19 Oktober 2026 - 05:48
Analis: Jokowi Diduga Ubah Sikap karena Merasa Tersisih dan Diserang Isu Ijazah
Politik

Analis: Jokowi Diduga Ubah Sikap karena Merasa Tersisih dan Diserang Isu Ijazah

18 Oktober 2026 - 14:47
Prancis Tuduh Elon Musk Ikut Memanaskan Polarisasi Politik di Eropa
Politik

Prancis Tuduh Elon Musk Ikut Memanaskan Polarisasi Politik di Eropa

18 Oktober 2026 - 05:57
SMRC Catat Elektabilitas Prabowo Turun ke 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Naik ke 35,5 Persen
Politik

SMRC Catat Elektabilitas Prabowo Turun ke 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Naik ke 35,5 Persen

18 Oktober 2026 - 00:39
Next Post
12 Hari Dirawat, Kepergian Dewi Sartika Sitinjak Tinggalkan Sejumlah Kejanggalan

12 Hari Dirawat, Kepergian Dewi Sartika Sitinjak Tinggalkan Sejumlah Kejanggalan

Bacaan Injil Katolik Minggu 2 Agustus 2026 Lengkap dengan Mazmur Tanggapan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com