BATAM, KLIKKEPRI.com – Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengamankan seorang pria berinisial AP (41), mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Batam.
Tersangka ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7/2026) malam tanpa perlawanan setelah pihak yayasan melaporkan adanya kejanggalan pada saldo rekening sekolah.
Kasus ini terungkap dari hasil audit internal yang menemukan bahwa uang pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa ditransfer ke rekening pribadi tersangka atau diserahkan secara tunai.
Akibat perbuatan tersangka, Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia selaku korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp143 juta.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa lima lembar rekening koran bank yang digunakan untuk menampung aliran dana.
perbuatannya, AP kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Batu Aji dan dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHPidana baru dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Polsek Batu Aji berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun lembaga pendidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” ujar Kasi Humas Polresta Barelang.
Kepolisian mengimbau seluruh lembaga pendidikan dan instansi kerja untuk meningkatkan pengawasan tata kelola keuangan internal guna mencegah tindak pidana serupa.
Pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak ragu melapor ke Layanan Polisi 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas atau indikasi kejahatan di lingkungannya. (din)










Discussion about this post