klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Perjalanan Hukum Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Berani Mengeluarkan Pendapat Berbeda atas Vonis Nadiem Makarim

Redaksi by Redaksi
24 Juli 2026 - 23:26
Reading Time: 2 mins read
0
Perjalanan Hukum Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Berani Mengeluarkan Pendapat Berbeda atas Vonis Nadiem Makarim

Putusan Pengadilan Tipikor terhadap Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak sepenuhnya disetujui oleh semua anggota majelis. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Andi menilai bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan karena unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pembacaan dissenting opinion-nya, ia menyatakan:

“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.”

Andi juga menyoroti bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, aturan tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam proses pengadaan. Justru, aturan ini mengunci sistem operasi yang digunakan.

“Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” ujarnya.

Selain itu, Andi juga menyoroti keberadaan grup WhatsApp yang menjadi salah satu pembahasan dalam persidangan. Ia menilai percakapan di grup tersebut belum cukup untuk dikualifikasikan sebagai tindakan persiapan untuk melakukan kejahatan. Menurutnya, percakapan tersebut hanya sebatas rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri.

“Karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri. Menimbang, oleh karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of minds di antara terdakwa dengan terdakwa Mulyatsyah, terdakwa Sri Wahyuningsih untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Atas dasar pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan bahwa alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan belum memadai untuk membuktikan keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut.

“Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang benderang,” cetusnya.

Profil Hakim Ad Hoc Andi Saputra

Andi Saputra merupakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang resmi dilantik pada Rabu, 30 April 2025. Ia lahir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982.

Pendidikan sarjananya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan diselesaikan pada 2006. Selanjutnya, Andi melanjutkan studi Magister Hukum di Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jakarta, hingga meraih gelar S2 pada 2017.

Sebelum menjadi hakim ad hoc Tipikor, Andi dikenal luas di kalangan jurnalis. Ia berkarier sebagai wartawan selama sekitar 18 tahun, sejak 2006 hingga 2024. Awal karier jurnalistiknya dimulai di Koran Sindo pada 2006-2007. Setelah itu, ia meniti kariernya sebagai jurnalis detikcom pada 2007-2024.

Usai meniti karier panjang di dunia jurnalistik, Andi mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor angkatan XXI. Berkat proses tersebut, Andi Saputra terpilih sebagai salah satu dari 12 hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama yang diumumkan Mahkamah Agung pada Kamis, 11 Juli 2024. Ia kemudian resmi menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dilantik pada April 2025.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Prabowo Lantik Pimpinan Wantimpres dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Rocky Gerung Hadir di Istana
Politik

Prabowo Lantik Pimpinan Wantimpres dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Rocky Gerung Hadir di Istana

2 Oktober 2026 - 20:55
MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Pemilu Denny Indrayana
Politik

MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Pemilu Denny Indrayana

2 Oktober 2026 - 04:55
Listyo Sigit Tanggapi Isu Pergantian Jabatan, Sebut KSP sebagai Tugas Kehormatan
Politik

Listyo Sigit Tanggapi Isu Pergantian Jabatan, Sebut KSP sebagai Tugas Kehormatan

2 Oktober 2026 - 02:55
Dudung Abdurachman Naik Jadi Menko Polkam Usai Karier Panjang di TNI dan Istana
Politik

Dudung Abdurachman Naik Jadi Menko Polkam Usai Karier Panjang di TNI dan Istana

1 Oktober 2026 - 18:55
Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dudung Pimpin Menkopolkam dan Listyo Sigit ke KSP
Politik

Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dudung Pimpin Menkopolkam dan Listyo Sigit ke KSP

1 Oktober 2026 - 16:55
Pertemuan Prabowo-Megawati Dibaca Lebih Luas dari Takziah, Ada Sinyal Komunikasi Politik
Politik

Pertemuan Prabowo-Megawati Dibaca Lebih Luas dari Takziah, Ada Sinyal Komunikasi Politik

1 Oktober 2026 - 04:47
Next Post
Prabowo: Narkoba dan Tambang Ilegal Masih Jadi Tantangan Besar

Prabowo: Narkoba dan Tambang Ilegal Masih Jadi Tantangan Besar

Harga BBM Terbaru 1 Juli 2026: Tiga Jenis Nonsubsidi Turun, Pertamax Tetap

Harga BBM Terbaru 1 Juli 2026: Tiga Jenis Nonsubsidi Turun, Pertamax Tetap

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com