Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Brigadir Rizka Sintiani
Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigadir Rizka Sintiani, seorang anggota polisi, setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi. Keputusan ini diambil beberapa bulan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis pidana terhadap yang bersangkutan.
Dalam proses persidangan, Rizka dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan suaminya meninggal dunia. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohamad Kholid, mengungkap bahwa pemberhentian tidak dengan hormat Rizka sudah dilakukan pada Maret 2026 atau sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. “Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di sini di Polda NTB,” kata Kholid, Selasa (30/6/2026).
Rizka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ibu dua anak ini juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Relly, hingga menyebabkan meninggal dunia. Akibat perbuatannya itu, bekas anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang meminta hakim menghukum Rizka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Vonis terhadap Rizka ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta agar dia dihukum 14 tahun penjara. Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai hukuman yang diberikan kepada Rizka sudah cukup adil.
Alat yang Digunakan dalam Pembunuhan
Gunakan Cobek
Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menguraikan alat-alat yang digunakan terdakwa bukan senjata tajam, melainkan benda tumpul. Terungkap bahwa Rizka menghabisi nyawa suaminya menggunakan cobek dan panci. Pemeriksaan forensik terhadap jenazah Esco menemukan jejak benda tumpul pada luka-luka di tubuhnya.
Suyoga mengatakan bahwa tindakan terdakwa bukan kemarahan sesaat, melainkan niat yang sudah terbentuk jauh sebelum kejadian. “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terdapat sembilan kalimat ancaman kepada korban sebelum kejadian yang menunjukkan niat jahat yang sudah terbentuk sebelumnya,” kata Suyoga.
Majelis hakim mencatat adanya luka pertahanan yang muncul ketika korban berusaha melindungi diri dari serangan. Berdasarkan pola luka tersebut, majelis hakim meyakini bahwa penganiayaan terhadap Esco tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan lebih dari satu pelaku. Fakta ini mengindikasikan bahwa apa yang terjadi merupakan serangan yang melibatkan lebih dari satu tangan.
Utang Rp70 Juta yang Jatuh Tempo
Majelis hakim mengungkap akar persoalan tekanan ekonomi. Esco memiliki utang mencapai Rp70 juta yang tersebar di beberapa pihak, termasuk warung yang berlokasi di depan Polsek Sekotong, tempat ia bertugas sebagai polisi. Utang tersebut jatuh tempo pada 20 Agustus 2025, atau beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.
Tekanan itu semakin memuncak ketika Esco meminta surat kendaraan milik Rizka untuk digadaikan sebagai jalan keluar dari jeratan utangnya, namun permintaan itu ditolak. “Terdakwa mengeluh uang remunerasi tidak ditransfer korban dan dalam telekonferensi utang tersebut urusan korban dan menolak dijadikan jaminan utang korban,” kata Suyoga.
Tambahan Anggaran untuk Tahun 2027
Kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2027. Pengajuan itu senilai sebesar Rp66,1 triliun untuk Tahun Anggaran 2027 karena pagu indikatif yang diberikan pemerintah dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Polri menjelaskan kebutuhan anggaran meningkat menjadi Rp184 triliun setelah dilakukan rasionalisasi. Tambahan dana tersebut nantinya akan diarahkan untuk mendukung berbagai program strategis kepolisian.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tertanggal 27 Mei 2026, pagu indikatif Polri untuk Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp118 triliun.
“Berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Kepala Bappenas Nomor S-228/MK.03/2026 dan B-385/D.9/PP.04.03/05/2026 tanggal 27 Mei 2026 perihal pagu indikatif belanja kementerian/lembaga dan dana alokasi khusus Tahun Anggaran 2027, pagu indikatif Polri Tahun Anggaran 2027 telah ditetapkan sebesar Rp118 triliun,” kata Dedi.
Menurut dia, jumlah tersebut baru memenuhi sekitar 66,4 persen dari usulan kebutuhan ideal Polri pada 2027 yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp178 triliun.
Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja Anggota Polri
Polri menjadi sorotan setelah muncul rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian hingga 60 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan meningkatnya angka harapan hidup dan masa produktif masyarakat, sekaligus menyamakan aturan dengan ASN dan TNI.
Di tengah pembahasan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji anggota Polri dari berbagai jenjang kepangkatan. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok polisi berkisar mulai Rp1,77 juta untuk golongan Tamtama hingga Rp6,40 juta per bulan bagi Jenderal Polisi atau Kapolri, tergantung pangkat dan masa kerja.
Namun, gaji pokok bukanlah komponen utama pendapatan anggota Polri. Penghasilan mereka turut ditopang tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Bahkan, Kapolri berhak menerima tukin sebesar Rp43,62 juta per bulan di luar gaji pokok serta berbagai tunjangan lainnya.










Discussion about this post