BATAM, KLIKKEPRI.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I resmi melimpahkan tersangka berinisial K.S. beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).
Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Tersangka K.S. sendiri merupakan buronan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri selama beberapa bulan.
Setelah berhasil ditangkap oleh tim penyidik, proses hukum terus digulirkan hingga seluruh berkas perkara terpenuhi secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka K.S. dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum digiring ke kejaksaan, tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan sehat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mewakili Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Selasa (21/7/2026).
Polda Kepri turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati dalam melakukan berbagai transaksi maupun aktivitas bisnis.
Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi tindak pidana kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang siaga 24 jam gratis. (din)










Discussion about this post