klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Batam

DPO Kasus Penipuan Berinisial K.S. Resmi Diserahkan Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejari Tanjungpinang

Redaksi by Redaksi
21 Juli 2026 - 07:45
Reading Time: 1 min read
0
DPO Kasus Penipuan Berinisial K.S. Resmi Diserahkan Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejari Tanjungpinang

Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri mengawal tersangka K.S. saat proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Bidhumas Polda Kepri)

BATAM, KLIKKEPRI.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I resmi melimpahkan tersangka berinisial K.S. beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Tersangka K.S. sendiri merupakan buronan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri selama beberapa bulan.

Setelah berhasil ditangkap oleh tim penyidik, proses hukum terus digulirkan hingga seluruh berkas perkara terpenuhi secara hukum.

Atas perbuatannya, tersangka K.S. dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum digiring ke kejaksaan, tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan sehat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mewakili Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Selasa (21/7/2026).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Polda Kepri turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati dalam melakukan berbagai transaksi maupun aktivitas bisnis.

Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi tindak pidana kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang siaga 24 jam gratis. (din)

Tags: DitreskrimumPoldaKepriKejariTanjungpinangPoldaKepri
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Bantu Korban Gempa NTT, Pemko Batam Terima Donasi Kemanusiaan Rp500 Juta dari BAZNAS
Batam

Bantu Korban Gempa NTT, Pemko Batam Terima Donasi Kemanusiaan Rp500 Juta dari BAZNAS

10 Oktober 2026 - 20:58
Respons Cepat Layanan 110, Polsek Nongsa Atasi Kebakaran Hutan Resapan Air Dam Duriangkang
Batam

Respons Cepat Layanan 110, Polsek Nongsa Atasi Kebakaran Hutan Resapan Air Dam Duriangkang

10 Oktober 2026 - 15:26
Pematangan Lahan di Kampung Tua Bagan Ternyata Proyek Kavling Bagan Indah, 148 Unit Dijual Mulai Rp30 Juta
Batam

Pematangan Lahan di Kampung Tua Bagan Ternyata Proyek Kavling Bagan Indah, 148 Unit Dijual Mulai Rp30 Juta

10 Oktober 2026 - 14:17
Malam Kenal Pamit Kapolda Kepri, Gubernur Ansar Tegaskan Sinergi Polri Jaga Investasi dan Pariwisata
Batam

Malam Kenal Pamit Kapolda Kepri, Gubernur Ansar Tegaskan Sinergi Polri Jaga Investasi dan Pariwisata

10 Oktober 2026 - 13:05
Bintorwasdal ke Lapas Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Tekankan Integritas dan Bebas Judi Online
Batam

Bintorwasdal ke Lapas Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Tekankan Integritas dan Bebas Judi Online

10 Oktober 2026 - 12:57
Hadiri Farewell Parade Kapolda Kepri, Sekdaprov Misni Perkuat Sinergi Pemprov dan Kepolisian
Batam

Hadiri Farewell Parade Kapolda Kepri, Sekdaprov Misni Perkuat Sinergi Pemprov dan Kepolisian

10 Oktober 2026 - 10:53
Next Post
Alasan Celine Evangelista Mualaf Terungkap, Ini Penyebab Pilih Pakai Syari

Alasan Celine Evangelista Mualaf Terungkap, Ini Penyebab Pilih Pakai Syari

BBM Subsidi: Bahlil Ungkap Nasibnya

SPMB Balikpapan: Dinas Pendidikan Jamin Kuota Terkunci Tanpa Titipan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com