klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita Utama

Jaksa: Vonis Nadiem Makarim Tepis Isu Kriminalisasi Pengadaan Chromebook

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2026 - 13:05
Reading Time: 2 mins read
0
Jaksa: Vonis Nadiem Makarim Tepis Isu Kriminalisasi Pengadaan Chromebook

Penjelasan Jaksa Terkait Vonis Nadiem Makarim



Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Corneles Geeb Paulus, memberikan pernyataan terkait vonis yang diberikan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Ia menyatakan bahwa putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dianggap sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Corneles menegaskan bahwa putusan tersebut telah sejalan dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU sebelumnya. Menurutnya, berbagai fakta yang disampaikan selama persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, serta bukti-bukti elektronik lainnya mendukung keputusan majelis hakim.

Ia secara tegas menolak tuduhan bahwa kasus ini adalah upaya kriminalisasi terhadap Nadiem. Menurutnya, tidak ada indikasi adanya kriminalisasi dalam proses hukum ini. “Kami hanya melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Corneles menekankan bahwa terbukti kesalahan Nadiem dalam kasus pengadaan Chromebook bukanlah soal menang atau kalah. Namun, bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Ia juga menilai bahwa putusan ini memberikan keadilan bagi warga masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas karena ketidakmerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati putusan Majelis Hakim atas kasus ini. Ia memahami bahwa kasus ini sangat menarik perhatian publik.

Detail Putusan Hukuman

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan Nadiem setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Nadiem terbukti memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal
Berita Utama

Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal

9 Oktober 2026 - 10:47
Irjen  Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri
Berita Utama

Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri

3 Oktober 2026 - 10:24
Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek
Berita Utama

Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek

1 Oktober 2026 - 16:20
GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam
Berita Utama

GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam

30 September 2026 - 15:34
Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin
Berita Utama

Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin

28 September 2026 - 15:07
Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
Berita Utama

Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

25 September 2026 - 14:47
Next Post
Realisasi Tak Sesuai Potensi, Wawako Raja Ariza Siapkan Strategi Taktis Genjot PAD Tanjungpinang

Realisasi Tak Sesuai Potensi, Wawako Raja Ariza Siapkan Strategi Taktis Genjot PAD Tanjungpinang

Terapkan Layanan Siklus Hidup, 145 Kader Posyandu Tanjungpinang Digembleng Kuasai 25 Keterangan Dasar

Terapkan Layanan Siklus Hidup, 145 Kader Posyandu Tanjungpinang Digembleng Kuasai 25 Keterangan Dasar

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com