Memperluas Akses Keadilan: Pos Bantuan Hukum Desa Hadir di Pangandaran
PANGANDARAN – Upaya signifikan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat akar rumput terus digalakkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat baru-baru ini menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang berfokus pada sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Acara ini diselenggarakan di Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, dan dihadiri oleh berbagai elemen penting di tingkat desa.
Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis pemerintah dalam memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan dirancang untuk menghilangkan hambatan geografis dan finansial yang seringkali menjadi penghalang masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan. Sebelumnya, warga seringkali harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk berkonsultasi atau mencari pendampingan hukum. Dengan adanya Posbankum, layanan tersebut kini hadir lebih dekat, bahkan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Posbankum: Garda Terdepan Layanan Hukum di Tingkat Desa
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum adalah wujud nyata dari implementasi misi Asta Cita Pemerintah terkait reformasi hukum. Beliau menekankan komitmen jajaran Kemenkumham Jawa Barat dalam mendukung pembangunan infrastruktur keadilan di daerah. “Kami memastikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah menempuh jarak jauh ke pusat kota hanya untuk mendapatkan konsultasi hukum,” ujar Asep Sutandar. Ia menambahkan bahwa layanan ini mencakup berbagai persoalan hukum yang umum dihadapi masyarakat, mulai dari sengketa tanah, urusan waris, hingga administrasi kependudukan.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv Yankumham) Kemenkumham Jawa Barat, Ferry Gunawan Christy, menjelaskan lebih lanjut mengenai tujuan di balik regulasi baru ini. Menurutnya, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2026 secara khusus dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi seluruh warga. Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Layanan Komprehensif yang Ditawarkan Posbankum
Keberadaan Posbankum Desa dan Kelurahan menawarkan berbagai layanan esensial yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Beberapa poin krusial yang ditekankan dalam kegiatan sosialisasi ini meliputi:
- Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis: Masyarakat, terutama yang kurang mampu, akan mendapatkan fasilitas konsultasi hukum secara gratis. Selain itu, bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, juga akan diberikan bagi mereka yang membutuhkan.
- Pemberdayaan Paralegal: Posbankum akan berperan dalam memberdayakan paralegal yang berasal dari unsur masyarakat lokal. Mereka akan dilatih dan dibekali pengetahuan hukum agar mampu memberikan pendampingan awal dan rujukan yang tepat kepada masyarakat.
- Pendekatan Keadilan Restoratif: Penekanan diberikan pada penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah mufakat dan mediasi. Konsep keadilan restoratif (restorative justice) diutamakan untuk menjaga keharmonisan sosial dan menemukan solusi yang paling adil bagi semua pihak.
- Integrasi dengan Program Lain: Posbankum akan bekerja sama dan terintegrasi dengan program-program lain yang relevan di tingkat desa, seperti program Jaga Desa. Kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dan Babinsa (Bintara Pembina Desa), untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
- Penyelesaian Sengketa Perdata Ringan: Posbankum akan berfokus pada penanganan perkara perdata ringan dan mediasi di luar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang tidak terlalu kompleks.
Sambutan Positif dan Antusiasme Masyarakat
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons yang sangat positif dari seluruh elemen masyarakat Desa Selasari yang hadir. Kepala Desa Selasari beserta seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, tokoh pemuda, dan kader masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi. Kepala Desa secara langsung menyatakan kesiapan infrastruktur desa untuk mendukung penuh operasional Posbankum, memastikan bahwa perangkat desa dapat memberikan pelayanan dan rujukan hukum yang tepat sasaran.
Sesi diskusi interaktif yang diadakan juga menunjukkan tingginya partisipasi warga. Berbagai pertanyaan diajukan, terutama terkait batasan penanganan perkara oleh Posbankum Desa. Tim penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan jelas mempertegas bahwa fokus Posbankum Desa adalah pada perkara perdata ringan dan mediasi di luar pengadilan. Kasus-kasus berat seperti korupsi, terorisme, atau narkotika tidak termasuk dalam cakupan penanganan Posbankum Desa, dan untuk kasus-kasus semacam ini, masyarakat akan diarahkan ke lembaga penegak hukum yang berwenang.
Keberadaan Posbankum di Desa Selasari ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara umum, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga iklim ruang sosial yang aman, tertib, dan harmonis di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan cita-cita keadilan yang dapat diakses oleh semua orang, tanpa terkecuali.










Discussion about this post