Dugaan Penyekapan dan Pelecehan Seksual: Pegawai Koperasi di SoE Dilaporkan ke Polisi
Sebuah kasus yang mengejutkan menggemparkan Kota SoE, Nusa Tenggara Timur, setelah seorang pria berinisial MET (45), yang diketahui merupakan seorang pegawai koperasi, dilaporkan ke pihak kepolisian. MET diduga telah menyembunyikan seorang remaja putri berinisial KHH (20) selama kurang lebih empat hari. Kejadian ini semakin menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan MET sedang diamankan oleh beberapa pemuda.
Peristiwa ini terungkap setelah KHH berhasil kembali ke rumahnya dan menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada pihak keluarga. Setelah mendengar cerita putrinya, keluarga KHH berupaya menghubungi MET untuk mendapatkan klarifikasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena MET tidak dapat dihubungi. Merasa tidak terima dan khawatir akan keselamatan serta hak-hak putrinya, keluarga KHH akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pada tanggal 1 Juni 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/385/VI/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Kronologi Kejadian dan Hubungan Antara Pelaku dan Korban
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban KHH dan terlapor MET telah saling mengenal sejak Maret 2026. Keduanya diketahui bekerja di tempat yang sama, yaitu di salah satu koperasi yang beroperasi di wilayah Kota SoE. Hubungan kerja ini kemudian berkembang menjadi lebih dekat, yang sayangnya berujung pada tindakan pelecehan.
Menurut keterangan AKP Wayan, pada bulan April 2026, di sebuah tempat kos milik terlapor yang berlokasi di Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE, MET diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap KHH. Parahnya lagi, tindakan tersebut dilaporkan terjadi berulang kali. “Kami sampaikan bahwa pada bulan Maret 2026 Korban KHH (20) berkenalan dengan terlapor MET (45) yang bekerja di salah satu koperasi di wilayah Kota SoE, kemudian pada bulan April 2026 di kost milik terlapor di kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE, terlapor menyetubuhi korban hingga berulang kali,” jelas AKP Wayan pada Selasa, Juni 2026.
Laporan Polisi dan Proses Penyelidikan yang Berlangsung
Puncak dari rangkaian peristiwa ini terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, ketika KHH dilaporkan sempat meninggalkan rumah. Setelah KHH berhasil pulang kembali dan menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada keluarga, barulah pihak keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkan MET ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.
Saat ini, pihak Satuan Reskrim Polres TTS tengah berupaya keras untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan yang telah diterima. Fokus penyelidikan adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan memastikan semua fakta terkait kasus ini terungkap secara terang benderang. “Saat ini Satuan Reskrim Polres TTS sementara melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang di laporkan tersebut,” tegas AKP Wayan, menutup penjelasannya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi korban.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama bagi para orang tua dan remaja, mengenai interaksi di dunia nyata maupun maya. Perlindungan terhadap anak dan remaja dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi harus menjadi prioritas utama dalam masyarakat. Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi agar dapat segera ditangani.










Discussion about this post