Banding Vonis Seumur Hidup: Keluarga Korban Berharap Keadilan Tetap Tegak
Kasus pembunuhan berencana yang menjerat Risman, terpidana vonis penjara seumur hidup, kini memasuki babak baru dengan diajukannya upaya banding oleh pihak terpidana. Langkah hukum ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga korban, yang berharap agar putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang telah memberikan hukuman maksimal, dapat dipertahankan di tingkat Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
Kuasa hukum keluarga almarhum Hijrah, Egar Mahesa, secara tegas menyatakan harapannya agar Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat tidak mengubah atau mengurangi hukuman yang telah dijatuhkan kepada Risman. Pernyataan ini disampaikan menanggapi langkah banding yang diajukan oleh terpidana, yang menurut Egar, dilakukan setelah Risman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu melalui perkara Nomor 18/Pid.B/2026/PN Pky, dinilai oleh Egar dan keluarga korban sebagai cerminan keadilan yang sesungguhnya. “Hukuman seumur hidup ini sesungguhnya sudah berkeadilan bagi kami dan keluarga,” ujar Egar. Namun, ia tidak menampik adanya rasa was-was apabila pada proses banding, hukuman tersebut justru mengalami perubahan atau bahkan pengurangan.
Egar menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Risman tergolong sangat kejam, sadis, dan telah menimbulkan keresahan yang mendalam di ruang publik serta masyarakat luas. Kejahatan ini, menurutnya, telah meninggalkan luka emosional yang dalam bagi keluarga korban dan mengguncang rasa aman yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat.
“Jika di tingkat banding nanti terjadi perubahan atau pengurangan hukuman, maka patut diduga hukum di negara ini tidak lagi berimbang,” tegas Egar, menyuarakan kekhawatiran akan potensi ketidakadilan jika vonis berubah.
Keluarga Korban: Keadilan Bukan Sekadar Hukuman
Meskipun hukuman penjara seumur hidup telah dijatuhkan, Egar mengakui bahwa tidak ada hukuman apa pun yang dapat mengembalikan nyawa almarhum Hijrah yang telah direnggut. Fokus utama keluarga korban, ungkapnya, adalah pada kepastian hukum dan terwujudnya keadilan yang nyata. “Tidak ada hukuman apa pun yang bisa menghidupkan kembali almarhum Hijrah. Yang kami harapkan hanyalah kepastian hukum dan keadilan yang nyata,” tuturnya.
Oleh karena itu, keluarga korban menyatakan dukungannya penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Mereka berharap agar JPU dapat menyajikan argumentasi hukum yang kuat dan meyakinkan dalam menghadapi memori banding yang diajukan oleh pihak terpidana.
Upaya Mengawal Proses Hukum
Egar Mahesa mengungkapkan bahwa keluarga korban bertekad untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Beberapa poin penting yang menjadi harapan keluarga korban dan kuasa hukumnya dalam proses banding ini meliputi:
- Pertahankan Vonis Seumur Hidup: Harapan utama adalah Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dapat mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Risman.
- Penolakan Upaya Banding: Keluarga korban mendukung JPU untuk menghadirkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan tingkat pertama sebagai dasar penolakan upaya banding terpidana.
- Pertimbangan Keadilan Masyarakat: Diharapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta tingkat kekejaman dan kesadisan tindak pidana yang telah terjadi.
- Menjaga Kepercayaan Publik: Perubahan atau pengurangan hukuman pada tingkat banding dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Proses pemeriksaan di tingkat banding saat ini sedang berjalan. Keluarga korban menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau setiap tahapan proses hukum ini. Mereka berharap agar keadilan yang telah diraih di pengadilan tingkat pertama dapat tetap terjaga dan ditegakkan, demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, di mana keseimbangan antara hak terdakwa untuk mengajukan banding dan kebutuhan masyarakat akan keadilan serta efek jera bagi pelaku kejahatan yang sadis menjadi pertimbangan krusial bagi para hakim. Keberhasilan JPU dalam mempertahankan vonis seumur hidup akan menjadi tolok ukur penting dalam menghadapi kasus-kasus serupa di masa mendatang.









Discussion about this post