Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka di Kabupaten Majalengka
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada periode 25 hingga 30 Mei 2026. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi di beberapa titik yang berbeda setiap harinya. Untuk hari Senin, lokasi pelayanan berada di Terminal Maja. Jadwal pelayanan tersebut dapat menjadi informasi penting bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka secara lebih mudah dan efisien.
Jam operasional layanan SIM Keliling dibagi menjadi dua bagian. Pada hari Senin hingga Kamis, layanan buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat dan Sabtu, jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Dengan perbedaan jam operasional ini, masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengakses layanan.
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka selama periode 25–30 Mei 2026:
- Senin: SIM Keliling di Terminal Maja
- Selasa: SIM Keliling di Alun-Alun Leuwimunding
- Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista
- Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji
- Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD
- Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh
Dalam proses pengajuan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan atau melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari risiko kecelakaan dan pelanggaran hukum.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk inovasi dari pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi merasa repot untuk datang ke kantor Sat Lantas, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau kurang memiliki waktu untuk berkunjung ke kantor.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan baik. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara cepat dan efisien. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan dan kesiapan diri sebelum berkendara. Dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi, keselamatan berlalu lintas dapat tercapai bersama.










Discussion about this post