BATAM, KLIKKEPRI.com – Polresta Barelang menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Perumahan Royal Grande III, Batam Kota, Jumat 27 Maret 2026.
Pelaku berinisial MAR (20) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota.
Ia diduga mencuri sejumlah barang berharga dari mobil korban berinisial YC yang diparkir di depan rumah.
Dari pemeriksaan, MAR mengaku sudah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan saat sepi.
Modus yang digunakan adalah memanjat tembok, lalu memeriksa mobil yang tidak terkunci untuk mengambil barang berharga.
Barang yang dicuri meliputi tas laptop, laptop Asus A1407C warna rose gold, kacamata Oakley, Airpod Apple, dan buku catatan. Total kerugian korban ditaksir Rp15 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa jaket Guess, topi Narason, sandal Fiorano, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
MAR kini dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyebut kasus ini sempat viral karena terjadi di perumahan elite dan terekam kamera.
Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di lingkungan perumahan.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin 25 Mei 2026. (din)










Discussion about this post