BATAM, KLIKKEPRI.com – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tiga tersangka pengelola jaringan judi online dengan omzet mencapai Rp10 miliar per bulan.
Penggerebekan dilakukan di Perumahan Taman Golf Residence, Batam Kota pada Kamis 21 Mei 2026, setelah aparat mendapat laporan masyarakat.
Tiga tersangka berinisial HR, HL, dan ET ditangkap saat mengoperasikan dashboard situs judi http://MPO999ONE.COM, http://MALLBETNEW.COM, dan http://1MPOMEGA.COM.
Polisi menyita uang tunai dan dana rekening penampungan Rp1 miliar lebih, serta 16 HP, laptop, dan perangkat operasional lainnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, HR berperan sebagai pengelola utama yang mendapat 80 persen keuntungan dari perusahaan induk di Filipina.
Sementara HL dan ET mengelola transaksi keuangan dan gaji pekerja yang beroperasi dari Kamboja. Jaringan ini sudah berjalan sejak 2024 dan mempromosikan situs lewat Facebook, Instagram, dan TikTok.
Para tersangka dijerat UU ITE dan KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Polresta Barelang mengimbau masyarakat segera lapor lewat Call Center 110 jika menemukan aktivitas judi online. ( din)










Discussion about this post