Penangkapan Oknum Guru yang Diduga Menyerang Belasan Siswa
Seorang oknum guru berinisial Y (24) ditangkap oleh petugas Polres Indramayu setelah diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap belasan siswanya. Korban-korban tersebut rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun, dan diperkirakan jumlahnya mencapai 13 orang.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, menjelaskan bahwa tersangka Y memanfaatkan statusnya sebagai seorang guru untuk mengancam dan memaksa para korban. Modus yang digunakan oleh Y adalah dengan memberikan ancaman verbal agar korban menuruti keinginannya. Jika tidak, maka nilai pelajaran korban akan dikurangi atau dianggap jelek.
“Tersangka Y mengancam jika korban tidak menuruti kemauannya, maka nilai pelajarannya di sekolah akan diberi nilai kecil atau jelek,” ujar Muchammad Arwin Bahar saat ditemui di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (21/5/2026).
Ancaman ini membuat para korban merasa ketakutan, sehingga mereka terpaksa menuruti perintah tersangka. Bahkan, beberapa dari mereka yang sempat menolak atau berontak juga langsung diintimidasi hingga tidak mampu melawan.
Menurut informasi yang diperoleh, aksi bejat Y dilakukan di kediamannya yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu. Kejadian ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu pada 14 April 2026, dan petugas segera menangkap tersangka Y.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti fotokopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran para korban, pakaian yang digunakan selama kejadian, KTP atas nama tersangka Y, dan lainnya.
Bantuan Psikologis untuk Para Korban
Untuk memastikan kesejahteraan para korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pekerja sosial, untuk memberikan pendampingan psikologis maupun trauma healing kepada para korban. Hal ini dilakukan sebagai langkah penanganan pasca-kejadian.
“Kami berkoordinasi dengan Peksos (pekerja sosial) untuk memberikan pendampingan (psikologis) bagi seluruh anak yang menjadi korban sebagai langkah penanganan pascakejadian,” ujar Muchammad Arwin Bahar.
Para korban yang masih di bawah umur membutuhkan perlindungan dan dukungan penuh agar bisa kembali pulih secara emosional dan mental. Dengan adanya bantuan psikologis, diharapkan para korban dapat melewati masa sulit ini dengan lebih baik.
Tindakan Lanjutan
Polres Indramayu akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Selain itu, pihak berwenang juga akan memastikan bahwa tersangka Y mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pendidik, agar tidak menggunakan posisi mereka untuk melakukan tindakan tidak etis atau merugikan siswa.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan pendidikan. Selain itu, hal ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam situasi yang bisa saja mengancam keamanan dan kesejahteraan mereka.










Discussion about this post