klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita Utama

Kemenag Siapkan Ponpes dan Sekolah untuk 252 Eks Santri Ndholo Kusumo

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2026 - 00:03
Reading Time: 2 mins read
0
Kemenag Siapkan Ponpes dan Sekolah untuk 252 Eks Santri Ndholo Kusumo
Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kemenag Siapkan Alternatif Pendidikan dan Tempat Tinggal untuk 252 Santri Ndholo Kusumo

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati telah melakukan langkah cepat dalam menangani nasib pendidikan dan tempat tinggal sebanyak 252 santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Langkah ini dilakukan setelah izin operasional ponpes tersebut dicabut secara permanen oleh Kemenag RI akibat adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa pendirinya, Ashari.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan membiarkan para santri, terutama anak-anak yatim piatu, dibiarkan begitu saja. Darmanto, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pati, menyatakan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan solusi konkret bagi para santri yang terdampak.

“Pemerintah dan negara tidak membiarkan anak-anak begitu saja. Kami sudah menyiapkan beberapa alternatif pondok pesantren, sekolah, dan panti asuhan yang siap menerima santri terdampak,” ujar Darmanto saat dihubungi wartawan, Kamis (21/5/2026).

Penyelamatan Pendidikan Santri

Darmanto menjelaskan bahwa pemindahan santri dilakukan agar pendidikan mereka tidak terputus akibat kasus hukum yang terjadi. Saat ini, ratusan santri tersebut mulai diarahkan ke sejumlah lembaga pendidikan, Ponpes, dan yayasan di Kabupaten Pati. Beberapa lembaga yang disiapkan antara lain:

  • Ponpes dan SMP/MA Al-Akrom Banyuurip
  • Madrasah Mazroatul Ulum Wedarijaksa
  • MI Khoiriyah Sitiluhur
  • MI Matholiun Najah Tlogosari
  • MA Assalafiyah Lahar
  • MA Khoiriyatul Ulum Trangkil
  • Yayasan Permata Nusantara Gabus

Pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa panti asuhan yang siap menampung anak-anak yatim piatu apabila diperlukan.

Status Kepengurusan Yayasan

Mengenai status kepengurusan yayasan pasca-kasus hukum ini, Darmanto menegaskan bahwa kewenangan untuk mencopot atau memberhentikan pembina sepenuhnya berada di ranah internal yayasan sesuai dengan klausul yang berlaku.

Di sisi lain, izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo sendiri dipastikan telah dicabut permanen sejak 5 Mei 2026 setelah Kemenag RI melakukan verifikasi faktual dan evaluasi langsung di lapangan.

Pengetatan Mekanisme Pendirian dan Pengawasan Ponpes

Dampak dari kasus ini juga memicu pengetatan mekanisme pendirian dan pengawasan Ponpes ke depan. Darmanto mengungkapkan bahwa aturan terbaru kini jauh lebih ketat, di mana syarat utama pendirian harus memenuhi arkanul ma’had atau unsur dasar pesantren yang meliputi keberadaan kiai, santri, asrama, tempat ibadah, hingga pembelajaran kitab kuning.

Selain itu, calon pengasuh diwajibkan memiliki sanad keilmuan yang jelas yang dibuktikan dengan ijazah dari pesantren tempatnya pernah menimba ilmu. Ia menambahkan bahwa ijazah formal saja tidak cukup, sehingga seorang kiai yang ingin mendirikan pondok harus memiliki sanad dan rekam jejak pernah nyantri.

Persyaratan Tambahan untuk Pendirian Ponpes

Syarat pengetatan lainnya juga mencakup kewajiban melampirkan rekomendasi dari pondok asal serta organisasi masyarakat keagamaan seperti NU atau Muhammadiyah, atau bisa melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika tidak berafiliasi dengan keduanya.

Untuk memastikan keamanan fisik, Kemenag juga mewajibkan adanya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum izin operasional diterbitkan.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Irjen  Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri
Berita Utama

Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri

3 Oktober 2026 - 10:24
Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek
Berita Utama

Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek

1 Oktober 2026 - 16:20
GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam
Berita Utama

GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam

30 September 2026 - 15:34
Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin
Berita Utama

Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin

28 September 2026 - 15:07
Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
Berita Utama

Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

25 September 2026 - 14:47
DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan Perda Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp3,63 Triliun
Berita Utama

DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan Perda Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp3,63 Triliun

23 September 2026 - 17:38
Next Post
Profil Pemeran Drakor Teach You a Lesson, Trailer Sudah Dirilis

Profil Pemeran Drakor Teach You a Lesson, Trailer Sudah Dirilis

Pemegang Saham RGAS Setujui Pembagian Dividen dan Perluasan Bisnis

Pemegang Saham RGAS Setujui Pembagian Dividen dan Perluasan Bisnis

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com