klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Lokal

Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun

Redaksi by Redaksi
22 Mei 2026 - 13:49
Reading Time: 3 mins read
0
Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun

Penjualan Bayi Kandung dengan Harga Rp25 Juta

Yudi Surya Pratama (24), seorang warga Semarang, Jawa Tengah, dituntut 6 tahun penjara karena menjual bayi kandungnya seharga Rp25 juta. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang. Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk perantara dan pasangan suami istri pembeli.

Motif dari tindakan Yudi adalah faktor ekonomi. Ia bekerja di kebun tebu di Lampung, namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini membuatnya meminta bantuan tiga terdakwa lain untuk mencarikan orangtua yang ingin membeli atau mengadopsi bayinya.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kasus ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. Tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita beberapa barang bukti seperti empat unit handphone, surat keterangan lahir bayi, dan dokumen medis dari dokter.

Awal Mula Kasus

Polisi menangkap tersangka setelah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Palembang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, menjelaskan bahwa sebelum terjadi penjualan bayi, tersangka Riska alias RDY berkomunikasi dengan Yudi alias YSP melalui TikTok. Tersangka Riska menawarkan kepada Yudi untuk membantu persalinan dan membiayai anaknya.

Tersangka RDY kemudian mengarahkan Yudi dan istrinya untuk melahirkan di Palembang. Setelah dibantu persalinan, bayi tersebut dijual kepada seseorang yang akan mengadopsi seharga Rp25 juta. Uang tersebut kemudian dibagi oleh RDY kepada Fernando, Rini Apriyani, dan Yudi.

Pengakuan Ayah Bayi

Yudi mengatakan bahwa ia terpaksa menjual bayinya karena himpitan ekonomi. Ia kerja di salah satu PT kebun tebu. Ia mengaku menjual bayi tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dan mertuanya. Sementara kepada istrinya, ia hanya bilang akan ada yang mengadopsi dan membantu pembiayaan persalinan di Palembang.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Peran Perantara

Tersangka Riska alias RDY berperan mencari orang yang akan menjual bayi melalui akun TikTok miliknya. Ia berkomunikasi dengan tersangka Yudi perihal akomodasi dan keberangkatan untuk melahirkan di Palembang, serta mencari tempat untuk melahirkan.

Riska mengaku hanya menerima bersih Rp2 juta dari total Rp25 juta nilai transaksi, karena sudah dipotong dengan biaya travel. Sedangkan Fernando dan Rini, sepasang suami istri, berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan tersangka RDY serta mencarikan tempat persalinan istri Yudi.

Status Istri Tersangka

Istri tersangka Yudi atau ibu dari bayi, yang berinisial Su, statusnya hanya sebagai saksi karena sama sekali tidak mengetahui kalau bayinya akan dijual. Menurut Johannes, sejauh ini suaminya yang paling aktif berkomunikasi, sedangkan istrinya tidak tahu. Karena sepengetahuan istri atau ibu bayi, ada yang mau mengadopsi.

Penanganan Bayi

Setelah keempat tersangka diamankan, polisi membawa dan merawat bayi tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan Palembang sampai kondisinya membaik. Bayinya baru berusia 5 hari, dirawat di rumah sakit Bhayangkara.

Pengakuan Pasangan Suami Istri Pembeli

Sedangkan Fernando dan Rini mengatakan bahwa mereka hanya menerima uang sebesar Rp8 juta dari perdagangan bayi tersebut, namun uang tersebut belum sempat digunakan. “Uang sudah ditransfer tapi belum sempat saya pakai karena langsung diamankan polisi,” ujar Rini.


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah
Lokal

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah

31 Juli 2026 - 09:33
Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini
Lokal

Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini

30 Juli 2026 - 09:28
Patung Santo Yusuf Arimatea Buatan Indonesia Sambut Paskah Paus Leo XIV
Lokal

Bupati Arsal Aras Pastikan Anak Pelosok Mamuju Tengah Nikmati Sekolah Layak

29 Juli 2026 - 23:50
Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan
Lokal

Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

29 Juli 2026 - 11:47
Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Lokal

Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

29 Juli 2026 - 06:58
Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah
Lokal

Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah

29 Juli 2026 - 02:10
Next Post
Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

Jadwal Badminton Malaysia Masters 2026 Hari Ini: Jojo, Ubed, dan Ginting Tantang Wakil Prancis

Jadwal Badminton Malaysia Masters 2026 Hari Ini: Jojo, Ubed, dan Ginting Tantang Wakil Prancis

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com