Penjualan Bayi Kandung dengan Harga Rp25 Juta
Yudi Surya Pratama (24), seorang warga Semarang, Jawa Tengah, dituntut 6 tahun penjara karena menjual bayi kandungnya seharga Rp25 juta. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang. Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk perantara dan pasangan suami istri pembeli.
Motif dari tindakan Yudi adalah faktor ekonomi. Ia bekerja di kebun tebu di Lampung, namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini membuatnya meminta bantuan tiga terdakwa lain untuk mencarikan orangtua yang ingin membeli atau mengadopsi bayinya.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Kasus ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. Tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita beberapa barang bukti seperti empat unit handphone, surat keterangan lahir bayi, dan dokumen medis dari dokter.
Awal Mula Kasus
Polisi menangkap tersangka setelah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Palembang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, menjelaskan bahwa sebelum terjadi penjualan bayi, tersangka Riska alias RDY berkomunikasi dengan Yudi alias YSP melalui TikTok. Tersangka Riska menawarkan kepada Yudi untuk membantu persalinan dan membiayai anaknya.
Tersangka RDY kemudian mengarahkan Yudi dan istrinya untuk melahirkan di Palembang. Setelah dibantu persalinan, bayi tersebut dijual kepada seseorang yang akan mengadopsi seharga Rp25 juta. Uang tersebut kemudian dibagi oleh RDY kepada Fernando, Rini Apriyani, dan Yudi.
Pengakuan Ayah Bayi
Yudi mengatakan bahwa ia terpaksa menjual bayinya karena himpitan ekonomi. Ia kerja di salah satu PT kebun tebu. Ia mengaku menjual bayi tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dan mertuanya. Sementara kepada istrinya, ia hanya bilang akan ada yang mengadopsi dan membantu pembiayaan persalinan di Palembang.
Peran Perantara
Tersangka Riska alias RDY berperan mencari orang yang akan menjual bayi melalui akun TikTok miliknya. Ia berkomunikasi dengan tersangka Yudi perihal akomodasi dan keberangkatan untuk melahirkan di Palembang, serta mencari tempat untuk melahirkan.
Riska mengaku hanya menerima bersih Rp2 juta dari total Rp25 juta nilai transaksi, karena sudah dipotong dengan biaya travel. Sedangkan Fernando dan Rini, sepasang suami istri, berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan tersangka RDY serta mencarikan tempat persalinan istri Yudi.
Status Istri Tersangka
Istri tersangka Yudi atau ibu dari bayi, yang berinisial Su, statusnya hanya sebagai saksi karena sama sekali tidak mengetahui kalau bayinya akan dijual. Menurut Johannes, sejauh ini suaminya yang paling aktif berkomunikasi, sedangkan istrinya tidak tahu. Karena sepengetahuan istri atau ibu bayi, ada yang mau mengadopsi.
Penanganan Bayi
Setelah keempat tersangka diamankan, polisi membawa dan merawat bayi tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan Palembang sampai kondisinya membaik. Bayinya baru berusia 5 hari, dirawat di rumah sakit Bhayangkara.
Pengakuan Pasangan Suami Istri Pembeli
Sedangkan Fernando dan Rini mengatakan bahwa mereka hanya menerima uang sebesar Rp8 juta dari perdagangan bayi tersebut, namun uang tersebut belum sempat digunakan. “Uang sudah ditransfer tapi belum sempat saya pakai karena langsung diamankan polisi,” ujar Rini.










Discussion about this post