Sorotan Atas Pengelolaan Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai: Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi
Temuan signifikan dari auditor mengenai pengelolaan dana kelurahan senilai Rp8 miliar di Kota Binjai untuk tahun anggaran 2025 telah memicu perhatian luas dari berbagai pihak. Temuan ini, yang mengindikasikan adanya ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban dan kesulitan dalam melacak realisasi anggaran secara rinci, telah mendorong desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pendalaman. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ini tidak disalahgunakan.
Kritik Tajam Terhadap Akuntabilitas Anggaran
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi, Otti Batubara, menegaskan bahwa temuan auditor tidak boleh hanya dianggap sebagai masalah administratif semata. Mengingat besarnya nilai dana kelurahan yang mencapai miliaran rupiah, isu ini menyangkut kepentingan publik yang luas serta pengelolaan keuangan negara.
“Ketika auditor sampai menyatakan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan realisasi anggaran sulit ditelusuri secara rinci, maka ini harus menjadi perhatian serius. APH perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan,” ujar Otti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, pengelolaan dana kelurahan yang berada di bawah kendali kecamatan dilaporkan tidak didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang memadai. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan seharusnya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, auditor menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa beberapa kegiatan tidak dapat diverifikasi karena minimnya dokumen pendukung. Auditor juga menghadapi kendala dalam memperoleh rincian lengkap mengenai penggunaan dana tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah yang lebih serius jika tidak segera ditindaklanjuti. Otti menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum untuk menguji apakah penggunaan anggaran tersebut benar-benar sejalan dengan peraturan yang berlaku dan apakah telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penegak hukum harus hadir untuk menguji apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan atau tidak. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Pola Pengelolaan yang Rentan
Selain menyoroti isu pertanggungjawaban anggaran, Otti juga melontarkan kritik terhadap pola pengelolaan dana kelurahan yang selama ini cenderung didominasi oleh pihak kecamatan. Ia berpendapat bahwa pola ini menghalangi kelurahan untuk secara mandiri menentukan prioritas kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Kelurahan yang paling memahami kebutuhan warga. Tetapi dalam praktiknya justru kecamatan yang dominan mengatur anggaran. Ini rawan menimbulkan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran,” jelas Otti.
Oleh karena itu, ia mendesak agar APH tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga menelusuri potensi dampak terhadap keuangan negara apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana.
“Kalau ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilihat sejauh mana dampaknya terhadap keuangan negara. Itu yang perlu diuji dan didalami,” tegasnya.
Respons dari Pihak Terkait
Menanggapi temuan tersebut, sejumlah camat di Kota Binjai yang dihubungi belum memberikan pernyataan resmi. Plt Camat Binjai Kota, Juanda Sukma, hanya terlihat membaca pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tanpa memberikan balasan. Hal serupa juga dilaporkan dari Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma, dan Camat Binjai Utara, Musya Lubis.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan. Ia menjelaskan bahwa sebagian dari anggaran tersebut ternyata dialokasikan untuk pembayaran gaji kepala lingkungan (kepling) dan kegiatan lain yang tidak termasuk dalam kategori pembangunan sarana-prasarana atau pemberdayaan masyarakat.
“Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ,” ungkap Heny.
Heny juga mengakui bahwa penyusunan anggaran dana kelurahan selama ini memang dilakukan oleh perangkat kecamatan. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu faktor penyebab munculnya temuan auditor, karena kelurahan tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk menentukan prioritas kebutuhan wilayahnya.
“Kelurahan yang tahu kebutuhannya. Dalam laporan hasil review sudah kami sampaikan secara tertulis kepada BPKPD agar berkoordinasi dengan kecamatan dalam penyusunan dana kelurahan,” katanya.
Rekomendasi dan Langkah Tindak Lanjut
Menyikapi temuan ini, auditor telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Binjai. Rekomendasi tersebut mencakup penetapan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan beserta aturan teknis pelaksanaannya. Selain itu, auditor juga menyarankan agar lurah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan dana lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat kelurahan.










Discussion about this post