Pada tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Danang Rahmat Surono. Sanksi ini diberlakukan karena tidak menerapkan standar audit secara memadai dalam audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) Tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan sanksi dilakukan pada tanggal 2 April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi adalah karena belum memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa akuntan publik tersebut tidak mengikuti seluruh standar audit yang seharusnya diterapkan.
Selain itu, Agusman menyampaikan bahwa OJK tetap mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholders terkait dilakukan untuk menangani kasus ini. Fokus utama dari upaya ini adalah penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon perkara DSI. Pendaftaran ini berlangsung mulai tanggal 2 April hingga 1 Mei 2026, kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2026. Ini menjadi langkah penting dalam menjamin perlindungan korban dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Perkara DSI menunjukkan adanya kondisi gagal bayar, salah satunya dipicu oleh dugaan fraud. Atas dasar ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah:
- Taufiq Aljufri (TA), Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI.
- ARL, Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
- Mery Yuniarni (MY), Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI.
- AS, Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada fakta penyidikan yang diperoleh Tim Penyidik. Adapun, minimal tiga alat bukti yang sah telah dikumpulkan melalui proses gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing guna menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mengamankan aset sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Ade memastikan bahwa penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional di sini berarti prosedural dan tuntas. Dengan demikian, semua proses hukum akan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.










Discussion about this post