klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Bisnis

OJK hukum akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait audit DSI

Redaksi by Redaksi
8 Mei 2026 - 06:54
Reading Time: 2 mins read
0
OJK hukum akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait audit DSI



Pada tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Danang Rahmat Surono. Sanksi ini diberlakukan karena tidak menerapkan standar audit secara memadai dalam audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) Tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan sanksi dilakukan pada tanggal 2 April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi adalah karena belum memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa akuntan publik tersebut tidak mengikuti seluruh standar audit yang seharusnya diterapkan.

Selain itu, Agusman menyampaikan bahwa OJK tetap mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholders terkait dilakukan untuk menangani kasus ini. Fokus utama dari upaya ini adalah penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon perkara DSI. Pendaftaran ini berlangsung mulai tanggal 2 April hingga 1 Mei 2026, kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2026. Ini menjadi langkah penting dalam menjamin perlindungan korban dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Perkara DSI menunjukkan adanya kondisi gagal bayar, salah satunya dipicu oleh dugaan fraud. Atas dasar ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah:

  • Taufiq Aljufri (TA), Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI.
  • ARL, Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
  • Mery Yuniarni (MY), Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI.
  • AS, Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada fakta penyidikan yang diperoleh Tim Penyidik. Adapun, minimal tiga alat bukti yang sah telah dikumpulkan melalui proses gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing guna menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mengamankan aset sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ade memastikan bahwa penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional di sini berarti prosedural dan tuntas. Dengan demikian, semua proses hukum akan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

IHSG Turun ke 6.009 Saat Pasar Mencerna Perombakan Kabinet Prabowo-Gibran
Bisnis

IHSG Turun ke 6.009 Saat Pasar Mencerna Perombakan Kabinet Prabowo-Gibran

1 Oktober 2026 - 22:55
Dunia Usaha Minta Reshuffle Prabowo Tak Mengganggu Arah Kebijakan Ekonomi
Bisnis

Dunia Usaha Minta Reshuffle Prabowo Tak Mengganggu Arah Kebijakan Ekonomi

1 Oktober 2026 - 20:55
TLKM dan VISI Kompak Melemah Usai RUPSLB, Pasar Soroti Arah Baru Bisnis Keduanya
Bisnis

TLKM dan VISI Kompak Melemah Usai RUPSLB, Pasar Soroti Arah Baru Bisnis Keduanya

1 Oktober 2026 - 09:48
Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2026 Masih Bertahan, Pertamax dan Pertalite Belum Naik
Bisnis

Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2026 Masih Bertahan, Pertamax dan Pertalite Belum Naik

1 Oktober 2026 - 07:47
Telkom Ganti Direktur Utama, Nanang Hendarno Resmi Pimpin Perseroan
Bisnis

Telkom Ganti Direktur Utama, Nanang Hendarno Resmi Pimpin Perseroan

30 September 2026 - 22:18
Crossing Saham BBCA Tembus Rp 3,06 Triliun di Tengah Isu Pasar soal Haji Isam
Bisnis

Crossing Saham BBCA Tembus Rp 3,06 Triliun di Tengah Isu Pasar soal Haji Isam

30 September 2026 - 20:47
Next Post
Imunisasi Anak Jadi Perhatian, Tri Tito Karnavian Ajak Orang Tua Lakukan Vaksinasi

Imunisasi Anak Jadi Perhatian, Tri Tito Karnavian Ajak Orang Tua Lakukan Vaksinasi

Monolog 3431 Mengunjungi Cerenti Riau

Monolog 3431 Mengunjungi Cerenti Riau

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com