klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Nasional

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Pekerjaan Ini yang Diizinkan

Redaksi by Redaksi
5 Mei 2026 - 23:47
Reading Time: 2 mins read
0
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Pekerjaan Ini yang Diizinkan



Batam – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan yang membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada bidang tertentu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Kadisnaker Kepulauan Riau, Diki Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.

“Pemprov akan mengikuti aturan tersebut. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja atau buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Diki, Senin.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 3, pemerintah menetapkan hanya enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan. Berikut daftar jenis pekerjaan yang diizinkan:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Pengamanan
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  • Layanan penunjang operasional
  • Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Selain pembatasan jenis pekerjaan, Permenaker ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  • Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
  • Jangka waktu
  • Lokasi kerja
  • Jumlah tenaga kerja
  • Perlindungan dan hak pekerja, termasuk upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja

Di samping itu, aturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar. Perusahaan pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha secara bertahap.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pembatasan tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, hingga penundaan pemberian perizinan usaha di satu atau beberapa lokasi.

Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi pemberi izin berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.

Sementara itu, perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, seperti:

  • Menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan
  • Mencatatkan perjanjian kerja ke dinas terkait
  • Mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung
Nasional

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung

3 Agustus 2026 - 15:33
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

2 Juni 2026 - 23:59
Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata
Nasional

Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata

2 Juni 2026 - 22:21
Alasan Kampus Tolak Dapur MBG
Nasional

Alasan Kampus Tolak Dapur MBG

2 Juni 2026 - 22:08
SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri
Nasional

SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri

2 Juni 2026 - 21:28
Nasional

ASN Riau Tertipu Batu Delima: Jual Mobil Demi Jodoh Palsu

2 Juni 2026 - 17:12
Next Post
Harga minyak global turun tiga hari berturut-turut usai sinyal damai AS-Iran

Harga minyak global turun tiga hari berturut-turut usai sinyal damai AS-Iran

Dunia Hari Ini: Tiga Penumpang Kapal Pesiar Meninggal Diduga Akibat Hantavirus

Dunia Hari Ini: Tiga Penumpang Kapal Pesiar Meninggal Diduga Akibat Hantavirus

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com