Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam pernyataannya, Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik menjelaskan bahwa ketentuan ini telah tercantum dalam pedoman pelaksanaan KUR. Menurutnya, pinjaman KUR hingga nominal tersebut tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian.
Penegasan ini dilakukan setelah pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan permintaan agunan tambahan kepada para pemohon KUR skema mikro. Selain itu, beberapa laporan juga menyebutkan adanya permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengajuan pembiayaan tersebut.
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apapun untuk mendapatkan akses KUR. Pemerintah memastikan bahwa program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha produktif yang belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, disebutkan bahwa program ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan.
Dalam ketentuan KUR, terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara agunan tambahan bisa berupa sertifikat tanah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maupun aset pribadi lainnya.
Kementerian UMKM menegaskan bahwa lembaga penyalur tidak diperkenankan meminta agunan tambahan kepada debitur dengan plafon KUR hingga Rp 100 juta. Dengan demikian, calon penerima pada kelompok tersebut cukup menggunakan usaha yang dibiayai melalui KUR sebagai agunan pokok.
Berbeda dengan KUR hingga Rp 100 juta, agunan tambahan dapat diberlakukan untuk pinjaman dengan plafon di atas nominal tersebut. Namun, terdapat pengecualian bagi petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Pemerintah juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan program KUR. Jika menemukan permintaan agunan tambahan untuk KUR hingga Rp 100 juta, pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan maupun praktik percaloan, masyarakat diminta segera melaporkannya.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal SPAN-LAPOR! maupun surat elektronik KUR yang disediakan pemerintah. Kementerian UMKM menyatakan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.









Discussion about this post