klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home UMKM

Kementerian UMKM: KUR Rp 100 Juta Tak Butuh Agunan Tambahan

Redaksi by Redaksi
26 Agustus 2026 - 04:11
Reading Time: 2 mins read
0
Kementerian UMKM: KUR Rp 100 Juta Tak Butuh Agunan Tambahan



Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam pernyataannya, Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik menjelaskan bahwa ketentuan ini telah tercantum dalam pedoman pelaksanaan KUR. Menurutnya, pinjaman KUR hingga nominal tersebut tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian.

Penegasan ini dilakukan setelah pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan permintaan agunan tambahan kepada para pemohon KUR skema mikro. Selain itu, beberapa laporan juga menyebutkan adanya permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengajuan pembiayaan tersebut.

Riza menekankan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apapun untuk mendapatkan akses KUR. Pemerintah memastikan bahwa program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha produktif yang belum memiliki akses terhadap kredit komersial.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, disebutkan bahwa program ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan.

Dalam ketentuan KUR, terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara agunan tambahan bisa berupa sertifikat tanah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maupun aset pribadi lainnya.

Kementerian UMKM menegaskan bahwa lembaga penyalur tidak diperkenankan meminta agunan tambahan kepada debitur dengan plafon KUR hingga Rp 100 juta. Dengan demikian, calon penerima pada kelompok tersebut cukup menggunakan usaha yang dibiayai melalui KUR sebagai agunan pokok.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berbeda dengan KUR hingga Rp 100 juta, agunan tambahan dapat diberlakukan untuk pinjaman dengan plafon di atas nominal tersebut. Namun, terdapat pengecualian bagi petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan program KUR. Jika menemukan permintaan agunan tambahan untuk KUR hingga Rp 100 juta, pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan maupun praktik percaloan, masyarakat diminta segera melaporkannya.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal SPAN-LAPOR! maupun surat elektronik KUR yang disediakan pemerintah. Kementerian UMKM menyatakan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kisah Frengki Kogoya: Dari Gagal CPNS ke Kesuksesan di Lanny Jaya
UMKM

Kisah Frengki Kogoya: Dari Gagal CPNS ke Kesuksesan di Lanny Jaya

23 Agustus 2026 - 11:16
BRI Bantu Peternak Malang Tingkatkan Produksi Susu
UMKM

BRI Bantu Peternak Malang Tingkatkan Produksi Susu

21 Agustus 2026 - 19:19
Jahe Mantewe: Sentuhan Wanita Tani, Mendunia.
UMKM

Jahe Mantewe: Sentuhan Wanita Tani, Mendunia.

29 Juni 2026 - 12:56
Curhatan Pedagang Es Cirebon Saat Harga Plastik Melonjak, Cari Rp 100 Ribu Jadi Sulit
UMKM

Curhatan Pedagang Es Cirebon Saat Harga Plastik Melonjak, Cari Rp 100 Ribu Jadi Sulit

7 April 2026 - 16:21
Arif dan Istri Berbagi Ilmu dengan Buka Toko Buku Bekas di Depan Pasar Sokaraja Banyumas
UMKM

Arif dan Istri Berbagi Ilmu dengan Buka Toko Buku Bekas di Depan Pasar Sokaraja Banyumas

6 April 2026 - 05:50
Next Post
Ancam Cabut 1.000 Lapak, Pemkot Samarinda Dianggap Abaikan Pedagang

Ancam Cabut 1.000 Lapak, Pemkot Samarinda Dianggap Abaikan Pedagang

Paus Leo XIV Dapat Kejutan Patung Santo Yusuf Arimatea dari Indonesia

AS dan Israel Siap Serang Infrastruktur Energi Iran, Trump Pertimbangkan Keputusan Akhir

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com