TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemprov Kepri menegaskan komitmennya mendorong pengembangan SDM lewat ajang keagamaan.
Salah satunya melalui gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist di seluruh kabupaten/kota.
“MTQ tidak hanya sekadar perlombaan. Ini momentum menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an, baik membaca, memahami, maupun mengamalkan nilainya sehari-hari,” kata Sekda Kepri Misni, mewakili Gubernur Ansar Ahmad saat membuka MTQH ke-XX tingkat Kota Tanjungpinang di Melayu Square, Senin 27/4/2026 malam.
Misni menyebut MTQH penting untuk menjaring qori dan qoriah terbaik yang akan mewakili daerah ke tingkat provinsi hingga nasional.
Ia juga mengapresiasi Pemko Tanjungpinang dan panitia yang menyukseskan acara.
MTQH ke-XX resmi dibuka Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Ajang tahunan ini berlangsung hingga 2 Mei dan diikuti peserta dari seluruh kecamatan se-Kota Tanjungpinang.
Pembukaan berlangsung meriah dengan pawai ta’aruf hingga penampilan seni islami.
Selain kompetisi, MTQH jadi sarana mempererat ukhuwah islamiyah warga Tanjungpinang.
Beragam cabang dilombakan, antara lain: tilawah Al-Qur’an golongan tartil anak-anak, tilawah anak hingga dewasa, dan kiraat murotal berbagai kategori usia.
Ada juga Hifzil Qur’an 1 juz, 5 juz, 10 juz, 20 juz hingga 30 juz putra-putri, Fahmil Qur’an, Syarhil Qur’an, serta lomba hiasan mushaf, dekorasi, naskah kontemporer, dan karya tulis ilmiah Al-Qur’an.
MTQH turut mempertandingkan hafalan 100 hadist bersanad dan 500 hadist tanpa sanad.
Acara makin semarak dengan lomba qasidah rebana, marawis, dan bazar dari tiap kecamatan.
Wali Kota Lis Darmansyah menegaskan MTQH jadi upaya memperkuat syiar Islam di Tanjungpinang.
“Melalui MTQH ini kita ingin mendekatkan jiwa umat Islam kepada Al-Qur’an serta meningkatkan semangat membaca dan mengamalkannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, MTQH bukan sekadar lomba.
“MTQH memadukan suara merdu, keharmonisan lagu dan irama tanpa melanggar tajwid, serta diiringi adab membaca Al-Qur’an,” tutup Lis.***










Discussion about this post