klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Tanjung Pinang

Bantah Klaim Cristina Djodi, Pemko Tanjungpinang Tegaskan Hibah Lahan Jalan Daeng Celak Sah Secara Hukum

Redaksi by Redaksi
9 Oktober 2026 - 18:04
Reading Time: 2 mins read
0
Bantah Klaim Cristina Djodi, Pemko Tanjungpinang Tegaskan Hibah Lahan Jalan Daeng Celak Sah Secara Hukum

Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang Nidia Widiastuti Selayar memberikan penjelasan terkait keabsahan dokumen hibah lahan Jalan Daeng Celak di Tanjungpinang. (Dinas Kominfo Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang secara resmi membantah pernyataan Cristina Djodi yang mengklaim tidak pernah menghibahkan lahan miliknya untuk pembangunan fasilitas jalan umum kepada pemerintah daerah.

Bantahan resmi atas tuduhan publik di media Sempadanpos.com tersebut disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Nidia Widiastuti Selayar di Tanjungpinang, Kamis (8/10/2026).

Nidia membeberkan bukti dokumen Surat Pernyataan tertanggal 26 April 2016 yang ditandatangani oleh suami pemilik lahan, Djodi Wirahadikusuma, serta anak kandungnya Jon Hendri Samudra.

Dalam surat bermaterai tersebut, kedua ahli waris secara sadar menyatakan menyerahkan sebagian lahan seluas 2.475 meter persegi dari SHM Nomor 892 Tahun 2004 atas nama Cristina Djodi tanpa tuntutan ganti rugi demi mendukung pembangunan akses publik.

Kronologi kepemilikan aset tersebut kemudian diserahterimakan dari Pemko Tanjungpinang ke Pemprov Kepri, hingga akhirnya dihibahkan ke Kementerian PUPR lewat Berita Acara Nomor 120/1031/PUPP/SET tanggal 30 Mei 2018 untuk pembangunan Jalan Daeng Celak sepanjang 9,40 kilometer penghubung Simpang RSUP–Senggarang.

Jalan tersebut kini resmi bersertifikasi Jalan Nasional berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022.

Polemik ini turut memicu tanggapan dari Ketua MUI Kepri periode 2021-2026 Dr. KH. Bambang Maryono dan Ketua Forum Komunikasi Mubaligh Tanjungpinang H. Hariyun Sagita yang menilai surat hibah keluarga sebagai janji hukum mengikat sekaligus amal jariyah untuk kepentingan masyarakat umum.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pembukaan bukti dokumen hukum hibah lahan ini diselenggarakan guna meluruskan kebenaran informasi publik, menegaskan keabsahan status aset Jalan Nasional Daeng Celak, melindungi integritas dokumen negara, serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan fasilitas umum bagi masyarakat luas.

Sanggahan resmi disertai bukti otentik ini diproyeksikan mampu memperkokoh keabsahan hukum aset negara sekaligus menjamin keberlangsungan akses transportasi publik di Kota Tanjungpinang.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan hibah lahan tersebut tidak memiliki dasar adalah tidak benar. Berdasarkan dokumen resmi tanggal dua puluh enam April 2016, Saudara Djodi selaku suami dan Jon Hendri selaku anak kandung secara sadar dan tanpa paksaan telah menandatangani surat pernyataan hibah seluas dua ribu empat ratus tujuh puluh lima meter persegi demi mendukung pembangunan jalan umum. Lahan tersebut kini telah berproses secara sah menjadi Jalan Nasional Daeng Celak yang dimanfaatkan ribuan masyarakat setiap hari. Kami memastikan seluruh tahapan pengalihan aset untuk kepentingan umum telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” ujar Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang Nidia Widiastuti Selayar.

Pemko Tanjungpinang mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan fakta dokumen yang ada.

Pengadilan diharapkan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum dalam memutus perkara sengketa lahan tersebut. (din)

Tags: HukumTanjungpinangJalanDaengCelakPemkoTanjungpinang
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Semarakkan Hari Jadi Otonom ke-25, Disbudpar Tanjungpinang Gelar Heritage Run 5K Tingkat Pelajar
Tanjung Pinang

Semarakkan Hari Jadi Otonom ke-25, Disbudpar Tanjungpinang Gelar Heritage Run 5K Tingkat Pelajar

9 Oktober 2026 - 18:16
Gandeng RSJPD Harapan Kita, RSUD Raja Ahmad Tabib Gelar Proctorship Bedah Jantung Terbuka
Tanjung Pinang

Gandeng RSJPD Harapan Kita, RSUD Raja Ahmad Tabib Gelar Proctorship Bedah Jantung Terbuka

9 Oktober 2026 - 17:58
Dukung Diskusi Akbar BEM FISIP UMRAH, Wawako Raja Ariza Dorong Mahasiswa Kaji Isu Fiskal dan Pesisir
Tanjung Pinang

Dukung Diskusi Akbar BEM FISIP UMRAH, Wawako Raja Ariza Dorong Mahasiswa Kaji Isu Fiskal dan Pesisir

8 Oktober 2026 - 17:40
Bahas PRR Kawasan Bebas 2.200 Hektare, Pemko Tanjungpinang Tekankan Sinkronisasi RTRW dan RDTR
Tanjung Pinang

Bahas PRR Kawasan Bebas 2.200 Hektare, Pemko Tanjungpinang Tekankan Sinkronisasi RTRW dan RDTR

8 Oktober 2026 - 17:39
Diikuti 85 Peserta, Dinas Perpustakaan Tanjungpinang Umumkan Pemenang Lomba Video Konten Literasi 2026
Tanjung Pinang

Diikuti 85 Peserta, Dinas Perpustakaan Tanjungpinang Umumkan Pemenang Lomba Video Konten Literasi 2026

8 Oktober 2026 - 17:35
Dukung WCCE 2026, Dewi Ansar Dorong Produk UMKM Ekraf Kepri Tingkatkan Mutu Agar Go Internasional
Tanjung Pinang

Dukung WCCE 2026, Dewi Ansar Dorong Produk UMKM Ekraf Kepri Tingkatkan Mutu Agar Go Internasional

8 Oktober 2026 - 17:30
Next Post
Semarakkan Hari Jadi Otonom ke-25, Disbudpar Tanjungpinang Gelar Heritage Run 5K Tingkat Pelajar

Semarakkan Hari Jadi Otonom ke-25, Disbudpar Tanjungpinang Gelar Heritage Run 5K Tingkat Pelajar

Terima Audiensi IJTI Kepri, Ketua DPRD Batam Kamaluddin Tegaskan Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Terima Audiensi IJTI Kepri, Ketua DPRD Batam Kamaluddin Tegaskan Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com