TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang secara resmi membantah pernyataan Cristina Djodi yang mengklaim tidak pernah menghibahkan lahan miliknya untuk pembangunan fasilitas jalan umum kepada pemerintah daerah.
Bantahan resmi atas tuduhan publik di media Sempadanpos.com tersebut disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Nidia Widiastuti Selayar di Tanjungpinang, Kamis (8/10/2026).
Nidia membeberkan bukti dokumen Surat Pernyataan tertanggal 26 April 2016 yang ditandatangani oleh suami pemilik lahan, Djodi Wirahadikusuma, serta anak kandungnya Jon Hendri Samudra.
Dalam surat bermaterai tersebut, kedua ahli waris secara sadar menyatakan menyerahkan sebagian lahan seluas 2.475 meter persegi dari SHM Nomor 892 Tahun 2004 atas nama Cristina Djodi tanpa tuntutan ganti rugi demi mendukung pembangunan akses publik.
Kronologi kepemilikan aset tersebut kemudian diserahterimakan dari Pemko Tanjungpinang ke Pemprov Kepri, hingga akhirnya dihibahkan ke Kementerian PUPR lewat Berita Acara Nomor 120/1031/PUPP/SET tanggal 30 Mei 2018 untuk pembangunan Jalan Daeng Celak sepanjang 9,40 kilometer penghubung Simpang RSUP–Senggarang.
Jalan tersebut kini resmi bersertifikasi Jalan Nasional berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022.
Polemik ini turut memicu tanggapan dari Ketua MUI Kepri periode 2021-2026 Dr. KH. Bambang Maryono dan Ketua Forum Komunikasi Mubaligh Tanjungpinang H. Hariyun Sagita yang menilai surat hibah keluarga sebagai janji hukum mengikat sekaligus amal jariyah untuk kepentingan masyarakat umum.
Pembukaan bukti dokumen hukum hibah lahan ini diselenggarakan guna meluruskan kebenaran informasi publik, menegaskan keabsahan status aset Jalan Nasional Daeng Celak, melindungi integritas dokumen negara, serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan fasilitas umum bagi masyarakat luas.
Sanggahan resmi disertai bukti otentik ini diproyeksikan mampu memperkokoh keabsahan hukum aset negara sekaligus menjamin keberlangsungan akses transportasi publik di Kota Tanjungpinang.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan hibah lahan tersebut tidak memiliki dasar adalah tidak benar. Berdasarkan dokumen resmi tanggal dua puluh enam April 2016, Saudara Djodi selaku suami dan Jon Hendri selaku anak kandung secara sadar dan tanpa paksaan telah menandatangani surat pernyataan hibah seluas dua ribu empat ratus tujuh puluh lima meter persegi demi mendukung pembangunan jalan umum. Lahan tersebut kini telah berproses secara sah menjadi Jalan Nasional Daeng Celak yang dimanfaatkan ribuan masyarakat setiap hari. Kami memastikan seluruh tahapan pengalihan aset untuk kepentingan umum telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” ujar Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang Nidia Widiastuti Selayar.
Pemko Tanjungpinang mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan fakta dokumen yang ada.
Pengadilan diharapkan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum dalam memutus perkara sengketa lahan tersebut. (din)










Discussion about this post