TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkuat sinergi lintas instansi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pembimbingan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan serta pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kepri.
Penandatanganan nota kesepahaman strategis yang dilakukan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri M. Pithra Jaya Saragih tersebut berlangsung dalam audiensi di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).
Kerja sama ini dirancang sebagai langkah responsif dalam menghadapi kondisi kelebihan kapasitas (overcapacity) di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepri, di mana sekitar 65 persen penghuni terjerat kasus narkotika dan judi daring.
Gubernur Ansar menyambut positif skema alternatif pemidanaan ini dan mengarahkan agar implementasi program kerja sosial berfokus pada kegiatan lingkungan hidup, seperti pengelolaan sampah, penataan kawasan publik, serta penguatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Tanjung Balai Karimun dan Dabo Singkep mulai anggaran 2027.
Selain itu, Pemprov Kepri berkomitmen mendukung pemenuhan infrastruktur dasar lapas dan rutan, termasuk penyediaan pasokan air bersih dan dukungan lahan pengembangan kantor.
Penandatanganan MoU dan penataan pembimbingan klien pemasyarakatan ini diselenggarakan guna memberikan sanksi edukatif yang bermanfaat bagi daerah, mengurangi beban hunian lapas, reintegrasi sosial kemasyarakatan, serta mengoptimalkan pembinaan hukum berbasis keadilan restoratif.
Penerapan program pidana kerja sosial dan integrasi Bapas di wilayah pulau ini diproyeksikan mampu menekan angka kelebihan kapasitas penjara sekaligus mempercepat rehabilitasi sosial warga binaan di Kepulauan Riau.
“Pemerintah Provinsi Kepri sangat menyambut baik kerja sama dengan Ditjenpas ini dan kita dorong agar segera ditindaklanjuti melalui program-program konkret yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kolaborasi ini dapat kita arahkan pada kegiatan pembinaan sosial dan perbaikan lingkungan, seperti penataan wilayah dan pengelolaan sampah yang terukur mulai tahun 2027. Selain itu, Pemprov Kepri siap mendukung kebutuhan sarana prasarana pemasyarakatan sesuai kewenangan daerah, termasuk penyediaan pasokan air bersih hingga kemungkinan dukungan lahan.” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Kanwil Ditjenpas Kepri dan TAPD Pemprov Kepri dijadwalkan kembali menggelar pertemuan teknis guna memetakan skema program kerja sosial dan alokasi dukungan sarana.
Pemprov Kepri berharap kolaborasi ini menjadi percontohan integrasi hukum dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kepulauan. (din)










Discussion about this post