TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 31 Aguatus 2026.
Rapat diawali laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pembahasan bertujuan menyelaraskan kebijakan dan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama pimpinan DPRD kemudian menandatangani Nota Kesepakatan Bersama.
Lis mengapresiasi DPRD dan Tim Anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan.
Ia menegaskan, di tengah kebijakan efisiensi dan keterbatasan fiskal, pelayanan publik harus tetap dijaga.
“Di tengah kebijakan efisiensi dan kondisi fiskal yang terbatas, mari kita buktikan bahwa keterbatasan bukan alasan mengurangi komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Justru di sinilah diperlukan kebersamaan, inovasi, serta kedisiplinan dalam menentukan prioritas penganggaran,” ujar Lis.
Ia menekankan APBD harus sehat, realistis, dan terukur.
“Anggaran yang kita susun harus benar-benar memberikan manfaat nyata, mendukung pelayanan publik, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Lis berharap kesepakatan KUA-PPAS menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD dengan prinsip kehati-hatian, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
“Melalui komunikasi dan sinergi yang terus terjaga, diharapkan setiap kebijakan anggaran diarahkan tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Lis.***










Discussion about this post