TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Dinas Sosial Kota Tanjungpinang membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data menyusul perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada kepesertaan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Langkah ini diambil guna merespons keresahan sekitar 6.000 Kepala Keluarga (KK) di Kota Tanjungpinang yang mengalami pergeseran pemeringkatan status desil, dari yang sebelumnya berada pada Desil 1 hingga 5 kini bergeser ke Desil 6 hingga 10.
Perubahan pemeringkatan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan pemadanan data sosial ekonomi yang dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat, bukan keputusan sepihak dari pemerintah daerah.
Penilaian tersebut dihitung berdasarkan pengolahan pemodelan statistik yang mencakup berbagai variabel, seperti kondisi fisik tempat tinggal, kepemilikan aset, fasilitas sanitasi, sumber air minum, hingga dinamika pekerjaan.
Oleh karena itu, Pemko Tanjungpinang menegaskan bahwa masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data riil di lapangan dapat mengajukan keberatan serta membawa dokumen perbaikan kondisi sosial melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang telah disediakan.
Proses pemutakhiran ini diharapkan dapat memastikan penyaluran bantuan sosial ke depan menjadi lebih akurat serta tepat sasaran.
“Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Kota Tanjungpinang. Secara nasional memang sedang dilakukan pemutakhiran dan pemadanan data, sehingga terdapat perubahan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dinas Sosial tidak menetapkan sendiri seseorang masuk Desil 1, 2, 3 dan seterusnya. Namun, apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, jangan ragu untuk menyampaikan. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengusulkan pemutakhiran data, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Endang Susilawati.
Dinsos Kota Tanjungpinang mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak menarik kesimpulan secara sepihak terkait kelayakan penerimaan bansos.
Penguatan sinergi layanan ini diharapkan mampu memberikan keadilan data bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang. (din)










Discussion about this post