TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus seluruh persyaratan administrasi perizinan sebelum melakukan aktivitas penimbunan maupun pemanfaatan lahan.
Langkah ini disampaikan menyusul tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang yang memasang PPNS Line pada lokasi aktivitas penimbunan lahan di Jalan R.E. Martadinata Km 6–Kijang Lama, depan eks Wisma Bintan Asoka, Kelurahan Melayu Kota Piring, Jumat (21/8/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto menegaskan, penyegelan sementara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tersebut merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan teknis di lapangan.
Upaya penertiban ini bertujuan untuk memastikan setiap pembangunan kawasan di Tanjungpinang berjalan selaras dengan tata ruang kota serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Pemko Tanjungpinang memastikan pemeriksaan berkas dan verifikasi lapangan akan terus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Penegakan aturan ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi yang sehat.
“Untuk aktivitas penimbunan lahan, kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar terlebih dahulu memastikan seluruh perizinan dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi aspek administrasi dan perizinannya belum selesai. Pemasangan PPNS Line merupakan langkah pengawasan untuk pemeriksaan. Kita ingin kegiatan pembangunan tetap berjalan, tetapi tentunya harus mengikuti aturan agar mencegah persoalan di kemudian hari.” ujar Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang Teguh Susanto.
Pemko Tanjungpinang berharap para pengembang dan pemilik lahan kooperatif dalam melengkapi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Kepatuhan terhadap prosedur perizinan diyakini dapat menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif maupun penghentian kegiatan secara permanen. (din)










Discussion about this post