TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau segera menerapkan tarif layanan kesehatan berbasis unit cost atau biaya satuan.
Penerapan ini dipaparkan dalam Ekspose Tata Kelola Pola Tarif Layanan RSUD RAT di Gedung Daerah, Senin 3 Agustus 2026.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan RSUD RAT diharapkan menjadi percontohan bagi seluruh RSUD kabupaten/kota di Kepri.
“Saya berharap RSUD Raja Ahmad Tabib menjadi piloting project dalam penyusunan tarif layanan berbasis unit cost, dilakukan secara akuntabel, berkeadilan, serta mencerminkan biaya riil pelayanan, dengan tetap memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan,” ujar Ansar.
Tarif berbasis unit cost menghitung harga layanan berdasarkan total biaya operasional dibagi jumlah unit layanan. Metode ini dinilai lebih akurat dan mencegah kerugian operasional BLUD.
Ansar juga mengapresiasi pendampingan dari Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung Rachim Dinata Marsidi dan tim dalam penyusunan pola tarif tersebut.
Ia menegaskan pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam penyusunan tarif paket layanan.
Menurutnya, rumah sakit milik pemerintah daerah merupakan rujukan utama masyarakat Kepri dengan karakteristik pembiayaan berbeda dibanding daerah lain.
Gubernur juga mendorong kolaborasi RSUD di Kepri dengan RSUP Hasan Sadikin Bandung untuk berbagi praktik terbaik dalam penyusunan tarif yang efisien dan transparan.
Turut hadir Sekdaprov Misni, Direktur RSUD RAT Bambang Utoyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luki Zaiman Prawira, serta sejumlah kepala OPD Pemprov Kepri. ***










Discussion about this post