TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan peristiwa kematian dan mengurus dokumen akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia, Jumat (31/7/2026).
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Wan Samsi menegaskan bahwa pelaporan cepat peristiwa penting ini sangat krusial dalam mewujudkan pemutakhiran data kependudukan secara real-time.
Akurasi data penduduk yang valid dan mutakhir menjadi fondasi utama bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam merencanakan pembangunan, melaksanakan pemetaan ekonomi, hingga memastikan bantuan sosial dan layanan publik lainnya tersalurkan secara tepat sasaran.
Untuk mempermudah layanan, Disdukcapil Kota Tanjungpinang memastikan seluruh proses penerbitan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis.
Warga cukup melampirkan KK asli, KTP pemohon, KTP dua saksi, formulir permohonan, serta surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pihak kelurahan setempat.
“Akta kematian bukan hanya menjadi dokumen sah negara, tetapi juga memastikan data kependudukan selalu diperbarui. Karena itu, pengurusannya sebaiknya tidak ditunda. Semakin cepat diurus, semakin baik karena data kependudukan akan selalu mutakhir dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar berbagai program pemerintah.” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Wan Samsi.
Gerakan tertib administrasi kependudukan ini diharapkan mampu menghapus kendala birokrasi keluarga di kemudian hari.
Disdukcapil berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan akses pelayanan demi tercapainya basis data warga Tanjungpinang yang presisi dan akuntabel. (din)









Discussion about this post