TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengikuti Sosialisasi Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kota Tanjungpinang, Kamis (30/7/2026).
Sosialisasi ini merupakan tahap awal sebelum Ombudsman Kepri menerjunkan tim pemeriksaan lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga November 2026 mendatang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari menjelaskan bahwa cakupan penilaian tahun ini diperluas hingga menyasar BUMN, BHMN, dan PTN-BH.
Proses evaluasi berfokus pada empat dimensi utama—meliputi Input, Proses, Output, hingga Pengelolaan Pengaduan—guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun suap dalam pelayanan publik.
Hasil penilaian nantinya akan diserahkan langsung kepada Presiden sebagai laporan evaluasi integritas nasional.
Jajaran Pemko Tanjungpinang menegaskan komitmen penuh untuk mematuhi seluruh indikator standar pelayanan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi berkala ini dipandang sebagai instrumen krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penilaian ini menjadi momentum untuk terus melakukan pembenahan dan memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan sesuai standar, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mengedepankan integritas dan akuntabilitas. Penilaian ini juga menjadi momentum evaluasi agar pelayanan publik di Kota Tanjungpinang semakin transparan, akuntabel, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.” ujar Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza.
Melalui penyamaan persepsi ini, Pemko Tanjungpinang berharap seluruh perangkat daerah mampu menghadirkan layanan yang responsif dan bebas maladministrasi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan Pemko Tanjungpinang. (din)










Discussion about this post