TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengajak para pelajar bijak dalam memanfaatkan media sosial agar tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya akibat penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan daring.
Pesan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diikuti sekitar 740 peserta didik baru dari 11 program keahlian di SMKN 1 Tanjungpinang, Rabu (22/7/2026).
Teguh menjelaskan bahwa kemajuan teknologi, gawai, dan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) harus dimanfaatkan secara positif sebagai sarana pendukung pendidikan.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai pelajar atau belum cukup umur tidak membuat seseorang kebal dari jeratan hukum jika nekat menyebarkan konten ilegal maupun ujaran kebencian di ruang digital.
“Internet memberikan banyak manfaat. Anak-anak bisa mengerjakan tugas sekolah karena terkoneksi dengan smartphone yang menjadi perpustakaan. Namun, jangan beranggapan karena masih pelajar atau belum cukup umur tidak bisa terjerat hukum. Pahami UU ITE agar kita terlindungi dan tidak terjerat hukum. Berhati-hatilah agar tidak terjebak dengan kepalsuan di dunia maya,” tegas Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh Susanto, Rabu (22/7/2026).
Ketua Panitia MPLS SMKN 1 Tanjungpinang, Said Thaha Ghafara, mengapresiasi kehadiran Diskominfo sebagai narasumber ahli.
Ia berharap pembekalan materi UU ITE, pencegahan judi online, serta penanganan hoaks ini dapat membentuk disiplin, karakter, serta literasi digital para siswa baru dalam menyaring informasi secara kritis. (din)










Discussion about this post