TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025.
Nota keuangan tersebut diserahkan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Jumat (26/6/2026).
Penyerahan dokumen Ranperda dilakukan secara simbolis kepada pimpinan DPRD untuk segera dibahas melalui mekanisme legislatif.
Gubernur Ansar menegaskan, agenda ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara.
“Ranperda yang kami sampaikan hari ini merupakan wujud nyata dari keterbukaan, pertanggungjawaban, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujar Ansar dalam pidatona.
Dalam laporannya, Ansar memaparkan bahwa target pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,91 triliun dengan realisasi mencapai Rp3,71 triliun atau 94,94 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp3,93 triliun berhasil terealisasi sebesar Rp3,71 triliun atau mencapai 94,48 persen, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp19,12 miliar.
Lebih lanjut, dari sisi neraca keuangan per 31 Desember 2025, Pemprov Kepri mencatat total aset sebesar Rp6,81 triliun, total kewajiban Rp409,23 miliar, serta total ekuitas yang mencapai Rp6,40 triliun.
Pada momentum yang sama, Gubernur Ansar mengumumkan bahwa Pemprov Kepri kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi ini menandai perolehan opini WTP ke-16 kalinya secara berturut-turut bagi Provinsi Kepri.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar.
Turut hadir jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta jajaran Kepala OPD Pemprov Kepri.
Dewi Kumalasari menjelaskan bahwa penyampaian LPP APBD ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Proses legislasi ini akan dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kepri yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026 mendatang.(din)










Discussion about this post