Perdebatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dari perkara itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup kuat bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang setara dengan minimal lulusan SMA atau sederajat.
Meski demikian, putusan tersebut tidak otomatis membuat Gibran harus meninggalkan jabatannya. MK justru menyatakan permohonan yang diajukan tidak bisa diproses lebih jauh karena persoalannya sudah tidak tepat lagi ditempatkan dalam jalur sengketa hasil pemilihan presiden. Dengan kata lain, majelis tidak sampai pada tahap yang memungkinkan diskualifikasi terhadap Gibran.
Respons paling keras datang dari PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai Gibran sebaiknya memilih mundur dari kursi wakil presiden jika memang ada keraguan atas pemenuhan syarat hukum. Dalam pandangannya, langkah itu akan memberi pesan kuat soal tanggung jawab pribadi, sekaligus menunjukkan sikap dewasa di tengah sorotan publik. Deddy menyampaikan pandangan tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026, dalam tayangan yang dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV.
“Paling baik sih itu Mas Wapres itu mengundurkan diri. Karena itu kemudian menunjukkan kebesaran hati atas sesuatu yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Dia akan menang dari sisi moralitas dan etika,” ujarnya. Namun, Deddy juga menilai kecil kemungkinan opsi itu benar-benar ditempuh oleh Gibran. “Tapi saya tidak melihat bahwa itu mungkin dilakukan oleh Mas Gibran,” katanya.
Dalam penjelasannya, Deddy turut menghubungkan polemik ini dengan Putusan MK Nomor 90 yang sebelumnya ramai dibahas karena menyangkut syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ia juga menyinggung dokumen keterangan yang dipersoalkan dalam proses administratif pencalonan, seraya berpendapat bahwa jika nilai etika benar-benar dipegang, kegaduhan semacam ini mestinya tidak muncul. Menurut dia, rangkaian persoalan itu menunjukkan adanya masalah yang lebih luas daripada sekadar perbedaan tafsir administratif.
Sebelum Deddy, suara serupa sudah lebih dulu disampaikan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ia mengatakan pengunduran diri akan menjadi jalan yang lebih baik bila Gibran ingin menunjukkan kepatuhan pada hukum. Komarudin juga mengaitkan sikap itu dengan pernyataan Gibran yang kerap menekankan ketaatan terhadap aturan. Menurut dia, bila Gibran memilih bertahan, DPR RI perlu mengambil langkah lanjutan. Ia bahkan menyebut kemungkinan tindak lanjut itu berada dalam ranah pemakzulan, meski prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme konstitusi. “Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin. Ia menambahkan, arah tindak lanjut sangat bergantung pada sikap DPR dalam menjaga etik dan martabat lembaga negara.
Di sisi lain, istilah impeachment atau pemakzulan merujuk pada prosedur konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban pejabat negara dan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dorongan politik. Karena itu, apa pun langkah yang diambil, prosesnya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Sementara itu, putusan MK sendiri dalam perkara Pilpres 2024 berstatus tidak dapat diterima atau NO karena ada hambatan formal, termasuk soal kedudukan hukum para pemohon.








Discussion about this post